Views: 22
SoliderNews.com, Yogyakarta. Perkumpulan Ohana Indonesia menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD), penyusunan Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas (RAD-PD). Menghadirkan 36 organisasi penyandang disabilitas (OPDis) dari kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kegiatan difasilitasi Wasingatu Zakiah, Direktur Lembaga Perencanaan dan Penganggaran Program Penanggulangan Kemiskinan yang Partisipatif dan Akuntabel, Perkumpulan IDEA. Kegiatan telah dilaksanakan dalam dua hari, Rabu – Kamis (13-14 September 2023), di Tara Hotel, Jalan Magelang Yogyakarta.
Mendorong terwujudnya RAD-PD di DIY kali ini, adalah satu kegiatan dari serangkaian program Ohana Indonesia mewujudkan RAD-PD di enam provinsi lain di Indonesia. Jawa Barat, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah dan Makassar.
RAD PD, adalah rencana aksi untuk memastikan pemenuhan hak penyandang disabilitas (difabel) di semua daerah di Indonesia. Tidak sekedar memastikan akses layanan perlindungan sosial, melainkan juga memastikan partisipasi difabel dalam tiap tahapan pembangunan yang multidimensi.
Amanat penyusunan RAD PD, wajib dijalankan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota maupun provinsi. Amanat tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah melalui Peraturan Menteri (Permen) PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021.
Karenanya, dalam upaya menjalankan amanat RAD PD, pemerintah daerah wajib memastikan keterlibatan masyarakat difabel. Mulai dari perencanaan dan pelaksanaan penganggaran pembangunan, hingga monitoring dan evaluasi. Permen PPN/Bappenas Nomor 3 Tahun 2021, adalah payung hukum dalam mewujudkan RAD PD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Pasal 1 ayat (9) berbunyi, RAD PD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan, yang terkait dengan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Merupakan penjabaran Rencana Induk Penyandang Disabilitas (RIPD) di tingkat daerah.
Dalam upaya mewujudkan RAD PD di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Ohana Indonesia bekerjasama dengan lima pemerintah daerah atau provinsi. Yakni, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, serta Bali.
Kerja sama disepakati dalam bentuk koordinasi dan fasilitasi penyusunan, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi RAD PD, serta peningkatan kapasitas dinas/organisasi perangkat daerah (OPD). Melalui, pengarusutamaan isu difabel, dalam program atau kegiatan yang diselenggarakan oleh tiap-tiap dinas atau badan.
Fasilitasi penyusunan RAD PD akan dilangsungkan dalam kurun waktu satu tahun. Sudah dimulai pada Januari 2023, berakhir pada Januari 2024. Output yang akan ditelorkan adalah, terwujud RAD yang di dalamnya memuat 7 (tujuh) sasaran strategis pembangunan. Yaitu: (1) pendataan dan perencanaan inklusif; (2) lingkungan tanpa hambatan bagi penyandang disabilitas; (3) perlindungan hak dan akses pada keadilan; (4) pemberdayaan dan kemandirian penyandang disabilitas; (5) ekonomi inklusif; (6) pendidikan dan keterampilan; serta (7) akses dan pemerataan layanan kesehatan.
Fakta dan tantangan
Diakui atau tidak, inklusi difabel belum seutuhnya dapat berwujud. Berbagai faktor menjadi penyebab kesenjangan inklusi difabel terjadi. Wasingatul Zakiah, fasilitator Perhimpunan Ohana Indonesia menguraikan setiap variabel kesenjangan tersebut, melalui serangkaian workshop dan diskusi terfokus yang dimotorinya.
Hasil analisa dan catatan kesenjangan diperoleh. Di antaranya: (1) pemahaman paradigma dan pendekatan isu difabel pemerintah masih minim; (2) regulasi disabilitas belum memadai dan program pembangunan belum berperspektif disabilitas; (3) kesiapan kelembagaan dinas atau badan pemerintahan daerah baru mulai; (4) kapasitas advokasi Organisasi Penyandang Disabilitas (OPDis) lemah; serta, (5) terdapat batasan kewenangan provinsi yang tidak dapat menjawab kebutuhan difabel. Kelima point tersebut menjadi tantangan fungsi dan peran koordinatif, antara provinsi dan kabupaten/kota. []
Reporter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan Arief