Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Fakultas Psikologi UMS Pahamkan Hak Pendidikan Difabel

Views: 4

Solider.id – Dante Rigmalia, Ketua Komisi Nasional Disabilitas (KND) menjadi salah seorang narasumber pada seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia paparkan 22 hak difabel dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2016. Selain itu ada empat hak spesifik perempuan difabel dan tujuh hak spesifik anak difabel.

Menurutnya kebijakan hak pendidikan bagi difabel itu sangat penting.Hak pendidikan bagi difabel adalah hak dasar dan inklusif tetapi faktanya hanya 2,8% saja difabel yang menyelesaikan pendidikan hingga ke jenjang perguruan tinggi (data BPS 2018).

Berdasarkan data Susenas 2020, perbandingan pendidikan terakhir difabel dan nondifabel sangat tinggi. Tingkat ‘keparahan” (berat atau ringan_red) difabel berpengaruh ke pendidikan. Termasuk kelulusan atau kepemilikan ijazah bagi mereka. Menurut data Susenas (2018-2020), tingkat pendidikan kelompok difabel SD sederajat 29,61%, SMA sederajat 14,25%, SMP sederajat 10,25%, Tidak Tamat SD 27,74%, belum permah bersekolah 13,02% dan perguruan tinggi sederajat 5,12%.

Sedangkan hasil olahan Sakernas Agustus 2020, kondisi angkatan kerja difabel didominasi oleh lulusan SD untuk difabel netra, mobilitas, jari/tangan dan lainnya. Pada  kelompok pendengaran dan komunikasi didominasi oleh angkatan kerja yang tamat SD/tidak memiliki ijazah. Maka hal ini memperlemah daya saing difabel di dunia kerja.

Mengapa difabel sulit mendapatkan hak pendidikan? Ini karena status sosial ekonomi orangtua difabel kebanyakan adalah menengah ke bawah. Difabel 30-50% lebih mungkin miskin dari pada orang nondifabel, sikap negatif dan kurangnya pelatihan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan difabel mulai dari tingkat pendidikan anak usia dini sampai perguruan tinggi

Stigma terhadap difabel dan keluarga dengan anggota keluarga difabel masih kuat, aksesibilitas masih terhambat, sarana dan pra sarana pendidikan yang belum aksesibel (tantangan fisik), masih ada tenaga pendidik dan pelaksana tes yang belum paham dalam menangani peserta didik difabel (tantangan informasi), serta  akomodasi yang layak belum tersedia dalam semua aspek.

 

 

Reporter: Puji Astuti

Editor     : Ajiwan Arief

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air