Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Perbup dan ULD Ketenagakerjaan, Bukti Konkrit Perhatian Pemkab Bantul terhadap Difabel

Views: 21

Solidernews.com, Bantul- Sengaja tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul tidak mengadakan peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) secara besar-besaran seperti biasanya. Namun, tahun ini peringatan HDI hanya dirayakan dengan acara sarasehan yang melibatkan berbagai komunitas difabel yang ada di Bantul. Harapanya dengan kegiatan ini dapat memperoeh berbagai masukan dari  difabel yang mewakili komunitasnya masing-masing. Dengan adanya masukan dari bawah diharapkan program-program yang akan dilakukan Pemkab Bantul melakui Dinas Sosial (Dinsos), sebagai instansi yang banyak menanggani difabel akan tepat sasaran.

 

Demikian rangkuman pernyataan dari Tatik Windari, selaku Kepala Bidang (Kabid) Rehabilitasi Sosial (Rehabsos), mewakili Kepala Dinsos Kabupaten Bantul, dalam sambutan untuk membuka sarasehan bertema “Bersatu dalam Aksi Pencapaian SDGs oleh, dengan dan untuk Penyandang Disabilitas”. Meskipun dirayakan secara sedehana, tetapi Pemkab Bantul mempunyak kado spesial di HDI tahun ini. Kado tersebut yang pertama adalah Peraturan Bupati ( Perbup) tentang pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas dan Unit Layanan Disabilitas bidang ketenagakerjaan.

 

Anang Dewantara, perwakilan dari Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bantul, memaparkan bawa Perbub ini memang belum disahkan. Namun, sudah dimintakan pendapat dari berbagai kalangan baik akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) peduli difabel dan perwakilan difabel dari berbagai komunitas yang ada. Diharapkan nantinya tahun 2024 Perbub ini sudah resmi disahkan, sehngga payung hukum penangganan difabel sudah semakin lengkap. Perbun ini merupaka turunan dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2021 tentang pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Dan perlu diketahui bahwa Perda ini merupakan perubahan dari Perda nomor 11 Tahun 2015.

 

Salah satu ruang lingkup yang diatur dalam Perbup ini adalah ketenagakerjaan. Dalam Peraturan ini nantinya ditegaskan bahwa perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), harus memberikan quota dalam rekrutmetnya. Lebih lanjut Anang menambahkan bahwa kepada perusahaan yang mempekerjakan difabel,  harus bersikap adil dengan memberikan hak yang sama seperti karyawan nondifabel.

 

Biasanya perusahaan melakukan kecurangan dengan memberikan upah yang berbeda antara karyawan difabel dengan nondifabel. Selain itu aksesibilitas perusahaan juga dibuat tidak ramah dengan difabel, sehingga perusahaan tersebut mempunyai alasan untuk belum mepekerjakan karyawan difabel. Namun, Bagian Kesra Kab Bantul tetap berupaya untuk memperjuankan hak difabel dalam pekerjaan ini, meskipun sifatnya hanya berupa regulasi karena untuk masalah teknis akan ditangani oleh dinas terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinsos.

 

Sementara Aditya, selaku perwakilan dari Disnakertran dalam paparannya menyampaikan bahwa, saat ini masih terus melakukan penekanan-penekanan terhadap perusahaan yang ada di Bantul, untuk mau menerima difabel sebagai karyawannya. Dan sampai saat ini sudah ada 17 perusahaan yang mau merekrut difabel menjadi karyawannya. Bukan hanya itu saja, meskipun Unit Layanan Disabilitas (ULD) ketenagakerjaan dibentuk baru setahun yang lalu, tetapi ULD sudah berhasil mengubah batasan umur tenaga kerja difabel sampai difabel sampai 35 tahun. Hal ini dilakukan menanggapi banyaknya masukan dari para difabel untuk memperlonggar persyaratan umur, sebab banyak difabel yang terlambat masuk sekolah karena berbagai alasan.

 

Dan sebagai penutup Aditya menambahkan bahwa perusahaan harus mengubah paradigma terhadap difabel dari belas kasihan menjadi persamaan hak. Dengan cara seperti ini maka diskriminasi terhadap tenaga kerja difabel akan dapat diminimalisir.

 

Tanggapan difabel

Sutiono, seorang difabel daksa dari Kapanewon Jetis menyampaikan bahwa, sekarang ini berbagai peraturan sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga memberikan angin segar bagi difabel. Namun, dia berharap agar nantinya implementasi dilapangan benar-benar seperti yang diatur dalam berbagai peraturan tersebut. Dengan cara seperti inilah difabel akan merasa nyaman karena hak-haknya suadah diperhatikan.[]

 

Reporter: Dwi Windarta

Editor       : Ajiwan Arief

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content