Views: 15
Solidernews.com – Dunia kerja dituntut untuk menjadi ruang yang inklusif bagi semua orang seiring dengan harapan mewujudkan kesetaraan dalam keberagaman. Inklusif bukan hanya bagi mereka yang memiliki hambatan dengan kedifabelannya saja, melainkan sebuah kondisi yang tanpa memandang latar belakang, kemampuan fisik, gender, usia, bahkan identitas lain.
Konsep dunia kerja inklusif yang juga diterapkan di banyak negara, termasuk di Indonesia, sudah seharusnya bukan hanya sekedar wacana. Konsep ini harus diwujudkan demi terciptanya lingkungan kerja yang profesional, adil, produktif, berdaya saing, serta aman dan nyaman bagi semua pihak.
Tempat kerja inklusif dapat memberi ruang pada semua orang untuk berpartisipasi tanpa ada diskriminasi, seperti amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 153 Ayat (1) Huruf J tentang Ketenagakerjaan, ‘Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja karena alasan pekerja/buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.’
Badan Pusat Statistik (BPS) Indonesia tahun 2022 mengeluarkan data sebanyak 720.748 pekerja difabel di Indonesia dengan mayoritas berstatus wirausaha. Padahal, kuota kerja untuk difabel di sektor formal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 53 Ayat (1) dan (2), yang mewajibkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mempekerjakan paling sedikit 2% tenaga kerja difabel dari jumlah pekerjanya, dan untuk perusahaan swasta mewajibkan 1% dari jumlah pekerjanya.
Contoh beberapa negara yang menerapkan kuota kerja difabel
Banyak negara yang sudah memiliki kebijakan inklusif, termasuk di bidang ketenagakerjaan. Upaya pada implementasi dan sanksi pun cukup beragam sesuai aturan yang berlaku di tiap negara pengusung.
Prof. Ryuhei Sano, Ph.D, dosen Universitas Hosei, Jepang dalam sebuah workshop Internasional yang dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada sabtu (12/7) menyampaikan, Jepang termasuk negara yang mengusung inklusifitas, karena banyak yang mengalami masalah dengan kesehatan mental akibat rutinitas dan tekanan hidup.
“Orang terlalu sibuk dengan rutinitas, pekerjaan, dan lupa istirahat membuat tubuh mudah stres, alternatif olahraga yang bisa dilakukan diantaranya dengan berkuda,” kata ia.
Faktor ini juga yang membuat Jepang menjadi salah satu negara yang mengusung inklusifitas dibidang ketenagakerjaan.
“Pemerintah Jepang memberikan kuota 2,3% untuk mempekerjakan tenaga kerja difabel dari total pekerja yang dimiliki di sebuah perusahaan,” ungkapnya.
Negara lain yang sudah memiliki kuota kerja difabel diantaranya Jerman yang mewajibkan perusahaan dengan lebih dari 20 pekerja, maka wajib mempekerjakan 5% difabel. Prancis 6% jika lebih dari 20 pekerja. Austria mewajibkan terdapat pekerja difabel bila perusahaan memiliki lebih dari 25 pekerja. India menetapkan kuota dalam sektor publik untuk tenaga kerja difabel. China menetapkan sistem kuota nasional. Swedia tidak hanya menerapkan kuota tetapi lebih pada penyediaan akomodasi yang layak, akomodasi kerja yang memadai di tiap perusahaan. Sanksi dan kompensasi pun diterapkan sesuai aturan yang berlaku di negara masing-masing.
Penerapan kebijakan ketenagakerjaan inklusif di Indonesia
Kebijakan ketenagakerjaan inklusif dibuat dengan tujuan agar tercipta lingkungan kerja yang setara, adil, tanpa diskriminasi bagi semua pekerja, baik dari akses kesempatan kerja, peluang karier, maupun perlindungan sosial tenaga kerja,
Ketenagakerjaan inklusif merupakan sebuah proses membangun hubungan kerja yang menghormati semua orang di lingkungan kerja dengan ragam perbedaan yang dimiliki. Penerapannya dapat melalui; (a) Perlindungan hukum. (b) Unit Layanan Disabilitas atau ULD ketenagakerjaan. (c) Peningkatan kesadaran dari semua pihak termasuk pemerintah, penyedia lapangan kerja, dan calon tenaga kerja. (d) Aksesibilitas dan pengarusutamaan isu difabel. (e) Peran swasta dan peran pengawasan.
Lingkungan kerja inklusif dapat meningkatkan kinerja, inovasi, citra pemilik lapangan kerja, dan menciptakan keadilan sosial dengan proses yang berkelanjutan melalui komitmen kuat.
Desi Liyani, Pengantar Kerja Ahli Pertama Bidang Pengembangan Tenaga Kerja dan Trnsmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta mengatakan Unit Layanan Disabilitas atau ULD ketenagakerjaan memiliki peran penting dalam menjembatani pencari kerja difabel dengan perusahaan yang berkomitmen mempekerjakan tenaga kerja difabel.
“Belum lama ini ULD ketenagakerjaan kota Yogyakarta mendampingi 3 calon tenaga kerja difabel, 1 difabel Tuli, 2 difabel intelektual,” ungkapnya.
Selain itu, telah ada lima orang calon tenaga kerja dfabel yaitu 2 orang difabel fisik pengguna kursi roda, 2 orang difabel fisik tanpa kursi roda, dan 1 difabel intelektual ringan yang sudah lolos seleksi dan dipekerjakan sebagai hospitality, dan posisi prosesionnal lain seperti fron office, finance, foof & baverage, housekeeping, hingga engineering.
Santi Pertiwi, difabel fisik asal Cilacap telah bekerja hampir dua tahun sebagai housekeeping. ia merasa tidak ada kendala besar dalam menjalankan pekerjaannya selama ini.
“Saya banyak belajar disini dan betah, karena sangat aksesibel dan ramah difabel,” katanya.
Selain Santi, Ahmad Muhardi difabel Tuli juga sudah menjadi karyawan hotel sebagai tenaga cleaning service, dan Andrianus difabel Tuli menjadi karyawan di salah satu rumah sakit.
Meski masih jauh dalam pemenuhan kuota kerja bagi difabel sesuai regulasi yang telah ada, upaya dalam mengimplementasikannya harus terus dilakukan.[]
Reporter: Sri Hartanty
Editor : Ajiwan









