Views: 16
Solidernews.com, Yogyakarta. DINAS Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), resmi merilis petunjuk teknis (juknis) Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMA dan SMK 2025. Informasi diumumkan melalui laman resmi SPMB DIY di https://spmb.jogjaprov.go.id Juknis memuat berbagai ketentuan penting. Misalnya: jadwal pendaftaran, jalur seleksi, hingga syarat administrasi.
SPMB jenjang SMA dan SMK Negeri DIY 2025, dibuka melalui empat jenis kategori utama. SPMB Reguler, SPMB Kelas Khusus Olahraga (KKO), SPMB Vokasi Seni, dan SPMB Sekolah Luar Biasa (SLB). SPMB SLB difokuskan untuk peserta didik difabel.
Ketentuan jalur afirmasi
Kepala Dinas Dikpora DIY Suhirman menyampaikan, pada jalur afirmasi, Dindikpora DIY menetapkan kuota maksimal dua siswa difabel untuk setiap rombongan belajar (rombel). Artinya, jika suatu sekolah memiliki tiga rombel, maka dapat menerima hingga enam siswa difabel.
“Kalau ada tiga rombel bisa menerima enam siswa difabel. Kalau empat rombel ya delapan. Tapi itu bukan kewajiban, karena tidak semua sekolah memiliki pendaftar dari kelompok difabel,” jelas Suhirman, Kamis (22/5).
Sebagai gambaran: total jumlah SMA di DIY adalah 101 sekolah, sedang SMK berjumlah 146, yang tersebar di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo , Gunung Kidul dan Kota Yogyakarta. Sebanyak 1.988 rombel di tingkat SMA, dan 3.277 rombel tingkat SMK. Sebagai contoh: SMA Negeri 1 Yogyakarta: 9 rombel, SMA Negeri 2: 9 rombel, SMA Negeri 3: 7 rombel, SMA Negeri 4: 7 rombel.
Persyaratan administratif dan akademik:
- Memiliki ijazah atau Surat Keterangan Lulus SMP/MTs,
- berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025,
- menyertakan nilai rapor lima semester.
- Sementara pendaftar ke SMK Negeri menyertakan syarat tambahan sesuai program keahlian yang dipilih. Misalnya: Teknik Otomotif, Elektronika, Kimia Industri, dan Farmasi mewajibkan hasil tes bebas buta warna sebagai dokumen pendukung.
- Kelengkapan dokumen lain berupa: Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran;
- jalur afirmasi disabilitas, dibutuhkan bukti tambahan berupa dokumen status disabilitas.
Semua dokumen diunggah secara daring melalui laman resmi https://spmb.jogjaprov.go.id pada jadwal yang ditentukan. Ketidaksesuaian data atau dokumen bisa jadi menyebabkan pengajuan ditolak, sehingga ketelitian sangat penting dilakukan dalam proses unggah.
Alur pendaftaran
- INPUT DATA
Khusus bagi calon murid lulusan Luar DIY dan calon murid lulusan Dalam DIY sebelum tahun 2025 | Online di https://spmb.jogjaprov.go.id | Tanggal 8 s.d.
16 Mei 2025 - PENGECEKAN DATA
Online di spmb.jogjaprov.go.id | 1.Cek NIK | 2.Cek Data Rapor | 3.Cek
Status Afirmasi | Tanggal 26 Mei s.d. 5 Juni 2025 - VERIFIKASI DOKUMEN
Khusus bagi yang memerlukan proses pengurusan surat rekomendasi :
- Jalur Afirmasi (Keluarga Tidak Mampu)
Khusus bagi calon murid yang hasil Cek Status Afirmasinya :
TIDAK,namun memiliki bukti afirmasi yang sah - Jalur Mutasi Orang Tua/Wali
- Penambahan Nilai Prestasi
Online di spmb.jogjaprov.go.id |Tanggal 10 s.d. 13 Juni 2025 (ditutup 13
Juni pukul 11.00 wib)
- PENDATAAN RADIUS TEMPAT TINGGAL
Khusus bagi calon murid yang bertempat tinggal dalam radius sekolah tujuan | Online di spmb.jogjaprov.go.id | Tanggal 10 s.d. 13 Juni 2025
(ditutup 13 Juni pukul 11.00 wib) - AJUAN AKUN dan AKTIVASI PIN/TOKEN
Online di spmb.jogjaprov.go.id | Tanggal 18 s.d. 23 Juni 2025 (ditutup 23 Juni pukul 12.00 wib - PENDAFTARAN dan SELEKSI SPMB REGULER
Jalur Domisili Radius | Jalur Afirmasi | Jalur Mutasi | Jalur Prestasi | Online di spmb.jogjaprov.go.id | Tanggal 25 s.d. 26 Juni 2025 (ditutup 26 Juni pukul 16.00 wib) - PENDAFTARAN dan SELEKSI SPMB REGULER
Online di spmb.jogjaprov.go.id | Jalur Domisili Wilayah | Tanggal 30 Juni s.d 1 Juli 2025 (ditutup 1 Juli pukul 16.00 wib) - PENGUMUMAN
Online di spmb.jogjaprov.go.id dan di masing-masing sekolah | Tanggal 2 Juli 2025 - DAFTAR ULANG
Di Sekolah masing-masing | Tanggal 2 s.d. 4 Juli 2025 (ditutup 4 Juli pukul
00 wib) - SELEKSI CALON MURID CADANGAN
Online di spmb.jogjaprov.go.id | Tanggal 7 s.d. 8 Juli 2025 (ditutup 8 Juli pukul 12.00 wib) - PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON MURID CADANGAN
Di masing-masing sekolah | Tanggal 8 Juli 2025 Pukul 15.00 wib - DAFTAR ULANG MURID CADANGAN
Di masing-masing sekolah | Tanggal 9 Juli 2025
Cermati jadwal
Kepala Dindikpora DIY mengimbau seluruh calon siswa dan orangtua untuk mencermati jadwal serta mekanisme pendaftaran, agar tidak terlewat.
Menurut Suhirman, setiap tahun masih ditemukan kasus keterlambatan pendaftaran karena ketidaktahuan masyarakat terhadap jadwal yang telah ditentukan.
“Saya wanti-wanti betul soal jadwal. Masih ada yang baru daftar token saat jadwal sudah lewat. Itu yang kami hindari. Karena itu kami sudah lakukan sosialisasi ke kabupaten/kota dan lewat berbagai media,” katanya.[]
Reporter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan






