Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

DR. M. Syafi'ie, SH., MH. Dosen Fakultas Hukum UII dan Dewan Pengurus SIGAB

DR. Muhammad Syafi’ie, SH, MH: Merajut Keadilan Inklusif dengan Semangat Profetik

Views: 52

Solidernews.com, Yogyakarta. PERJALANAN hidup Dr. Muhammad Syafi’ie, SH, MH, tak pernah lepas dari dunia hukum dan pembelaan terhadap kelompok marjinal, khususnya difabel. Lahir dan tumbuh di Sumenep, ia menempuh pendidikan dasar di Madrasah Ibtidaiyah An-Najah, lalu melanjutkan SMP hingga SMA di Pesantren An-Nuqayah. Semangat belajarnya membawanya ke Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), yang menjadi pintu masuk bagi perjalanan panjangnya di dunia hukum dan advokasi.

Setelah lulus sarjana hukum, Syafi’ie bekerja di Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Pusham) UII sejak 2007. Tahun 2013 menjadi titik balik penting: ia bergabung dengan SIGAB Indonesia, sebuah organisasi yang memperjuangkan hak-hak difabel. Dua tahun kemudian, ia resmi menjadi dosen di Fakultas Hukum UII.
Menekuni isu disabilitas itu takdir Tuhan,” ujarnya. “Awalnya saya terlibat dalam gerakan mahasiswa dan diskusi tentang kelompok marginal. Lalu saya bertemu tokoh-tokoh pegiat disabilitas, dan langsung merasa terpanggil untuk ikut memperjuangkan hak-hak mereka.”

Di SIGAB, Syafi’ie mendalami isu akses keadilan bagi difabel. Sebuah ranah yang bersinggungan langsung dengan latar akademiknya di bidang hukum dan HAM. Pengalamannya mengawal kasus, meneliti, menulis, hingga mendorong kapasitas aparat penegak hukum menguatkan komitmennya bahwa hukum harus berpihak pada kemanusiaan. Salah satu kasus yang paling berkesan adalah advokasi seorang difabel mental retardasi, korban pelecehan guru di Sukoharjo. Kasus ini menjadi rujukan penting penanganan difabel berhadapan dengan hukum di Indonesia.

Pada 2025, ia menuntaskan studi doktoralnya dengan disertasi berjudul Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Berbasis Hukum Profetik. Penelitian ini merupakan kristalisasi pengalamannya selama lebih dari satu dekade berinteraksi dengan isu akses keadilan difabel.

 

Kritik dan gagasan

Ia mengkritisi kelemahan Undang-Undang Penyandang Disabilitas, termasuk pasal-pasal yang melegitimasi aturan diskriminatif lama, pendekatan medis-budaya yang masih dominan, serta sanksi hukum yang ambigu. “Saya ingin mendorong rekonstruksi pengaturan yang betul-betul memanusiakan penyandang disabilitas,” tegasnya.

Hukum profetik ialah sistem hukum yang dibangun dengan nilai-nilai kenabian. Bertumpu dan mengusung tiga pilar: humanisasi, liberasi, dan transendensi. Bagi Syafi’ie, hukum harus membebaskan manusia dari penindasan, mengangkat harkat kemanusiaan, dan bebas dari kepentingan sempit. “Orang-orang yang mengawal hukum profetik harus memegang teguh etika kemanusiaan,” tambahnya.

Sebagai anggota Dewan Pengurus SIGAB, ia terlibat dalam pengambilan keputusan strategis organisasi. Ia mengakui, pengalaman di SIGAB memperkaya perspektif akademiknya, mengajarkan nilai proses, kebersamaan, dan perjuangan tanpa henti.

Kritiknya terhadap instrumen perlindungan hukum bagi difabel menyoroti tiga hal: aturan yang diskriminatif, penegak hukum yang belum paham isu difabel, serta layanan peradilan yang belum aksesibel. Prioritas perbaikan menurutnya adalah revisi aturan yang diskriminatif, disertai edukasi bagi pembuat kebijakan agar memahami realitas difabel berhadapan dengan hukum.

Bagi dunia pendidikan hukum, ia berharap kurikulum dapat memasukkan materi khusus difabel berhadapan dengan hukum, serta mengembangkan pelatihan bagi calon penegak hukum. Pesannya kepada mahasiswa hukum sederhana namun tegas: “Ayo belajar isu disabilitas. Pentingnya sama dengan isu anak, perempuan, dan masyarakat adat.”

Kini, setelah meraih gelar doktor, Syafi’ie memilih “mengalir saja” tetap meneliti, menulis, mengisi pelatihan, dan terlibat dalam advokasi. Dengan langkah tenang namun konsisten, ia terus merajut jembatan keadilan yang inklusif, berlandaskan nilai profetik yang memuliakan setiap manusia.

 

Profil

M. Syafi’ie, S.H., M.H., lahir di Sumenep, 24 Oktober 1983. Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Anggota Dewan Pengurus SIGAB Indonesia yang telah mengabdikan lebih dari satu dekade hidupnya untuk memperjuangkan hak-hak difabel. Sejak 2013, ia aktif mengadvokasi isu akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum bagi difabel, baik melalui jalur akademik, penelitian, maupun kerja lapangan bersama komunitas.

Akar kehidupannya tertanam di Dusun Reyang, Desa Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Kini ia tinggal di Karanganyar, Klodangan, RT 05/RW 27, Sendangtirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, bersama keluarga.

Gelar doktor ia raih melalui disertasi berjudul Rekonstruksi Pengaturan Hak Atas Keadilan dan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas Berbasis Hukum Provetic. Karya ilmiah ini tidak hanya memperkuat posisinya sebagai akademisi, tetapi juga menjadi landasan konseptual dalam advokasi kebijakan yang ia lakukan, termasuk dalam isu-isu hukum pemilu, partisipasi politik difabel, dan reformasi sistem hukum yang lebih inklusif.

Selain mengajar dan meneliti, DR. Syafi’ie kerap menjadi narasumber di berbagai forum nasional, memberikan perspektif hukum yang berpihak pada kelompok rentan. Ia percaya bahwa inklusi bukanlah sekadar kebijakan, melainkan prinsip moral yang harus diwujudkan dalam setiap lini kehidupan berbangsa. Kontak person: 085-643567867.[]

 

Reporter : harta nining Wijaya

Editor     : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content