Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

suasana ruang dialog daring

Dorong Regulasi Inklusif dan Berbasis HAM, DPRD Jatim Percepat Raperda Perlindungan Difabel

Views: 5

Solidernews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur sedang mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Langkah ini diambil karena Perda No. 3 Tahun 2013 dinilai sudah usang dan tidak komprehensif setelah terbitnya UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Penyusunan Raperda ini menekankan partisipasi difabel, inklusivitas, dan mengakomodasi kearifan lokal, serta selaras dengan Undang-undang secara nasional dan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD). Dengan demikian, regulasi yang dihasilkan dapat lebih kuat dan lebih baik dalam perlindungan difabel di Jawa Timur.

Untuk mengetahui sejauh mana penyususan Raperda ini dilakukan, JTV melalui program Jawa Timur Gagasan Politik (Jatim Gaspol) menggelar dialog dengan tema “Dorong Kesetaraan, Raperda Disabilitas Jatim Dikebut.” Acara ini digelar pada 17 Desember 2025.

Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menjelaskan bahwa sebenarnya di Provinsi Jawa Timur telah memiliki Perda terkait dengan Perlindungan dan Pelayanan bagi difabel yaitu Perda No. 3 Tahun 2013. Namun, setelah keluarnya UU No. 8 Tahun 2016 terdapat beberapa poin penting yang ternyata memang tidak tercantum di dalam Perda No. 3 Tahun 2013 tersebut. Misalkan tentang hak-hak difabel yang sebelumnya itu disampaikan secara umum saja. Padahal dalam UU No. 8 Tahun 2016 amanatnya adalah secara spesifik baik itu kepada perempuan dan anak difabel, serta penegasan prinsip martabat manusia (human dignity) sebagai dasar kesetaraan.

“Hal ini sesuai dengan CRPD yang menjadi salah satu dasar dari UU atau Perda yang nanti akan kami perbaiki/perbaharui sebagai bagian dari cara kami untuk memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada kawan-kawan difabel,” ujar Puguh.

Ia juga menjelaskan bahwa ada tiga poin krusial yang menjadi pembeda nyata dari Raperda baru dengan yang lama diantaranya yaitu: Pertama, pengakuan tentang ragam difabel. Jadi, di Perda lama hanya disebutkan bahwa difabel terdiri dari difabel  fisik, difabel  mental, serta difabel  fisik dan mental. Sedangkan merujuk pada UU No. 8 tahun 2016 itu ada dua ragam difabel tambahan yaitu difabel intelektual dan sensorik. Kedua, perluasan dan perincian hak difabel, termasuk hak khusus perempuan dan anak. Ketiga, di Perda lama belum dicantumkan tentang pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak difabel.

Puguh juga mengungkapkan bahwa saat ini, Raperda baru masih dalam proses penyusunan naskah akademik. Dalam proses tersebut, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, aktivis, hingga komunitas dan organisasi difabel. Keterlibatan ini dipandang penting agar Raperda yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

“Raperda baru ini sedang kami susun dan rapikan. Harapannya dalam waktu dekat bisa segera masuk ke dalam mekanisme rapat-rapat di DPRD Jatim,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Dian Ika, Co-founder Komunitas Mata Hati, menyambut baik inisiatif pembaruan Perda tersebut. Menurutnya, perubahan paradigma dari pendekatan berbasis belas kasihan (charity) menuju pendekatan berbasis hak asasi manusia (human rights) adalah langkah penting.

“Ketika paradigma sudah berubah dari charity menjadi paradigma human rights (red_hak asas manusia) itu otomatis memposisikan difabel sebagai bagian dari keberagaman. Jadi bukan dari sisi untuk dikasihani saja. Apabila membicarakan kesetaraan artinya harus inklusi yaitu bagaimana kawan-kawan difabel itu tidak hidup secara sendiri-sendiri dan dapat berpartisipasi penuh dalam kehidupan sosial,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Aryo Setiawan, Founder Aora Wistara Dharma. Ia menilai Raperda baru ini penting untuk melengkapi regulasi lama yang tertinggal oleh perkembangan zaman. Menurutnya, setidaknya ada tiga perubahan besar yang harus dijawab oleh regulasi baru, yakni perubahan paradigma yang menempatkan difabel sebagai subjek, perluasan makna aksesibilitas yang mencakup transportasi, informasi, dan layanan digital, serta meningkatnya tuntutan publik terhadap kebijakan yang memiliki standar, target, dan mekanisme pengawasan yang jelas.

“Kami menyambut baik bahwa Perda yang baru ini nantinya melengkapi Perda yang lama. Jadi hak-hak difabel ini bisa terpenuhi dan mencapai kesetaraaan. Perda yang baru ini juga harus menjembatani dan menampung semua aspirasi bahwa pemenuhan hak-hak difabel bisa dengan jelas. Kemudian ada sebuah evaluasi yang berkelanjutan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Puguh mengaku bahwa infrastruktur yang ada di seluruh Provinsi Jawa Timur belum 100% ramah difabel, apalagi di daerah-daerah terpencil.  Tetapi paling tidak dengan adanya Raperda sebagai payung hukum, diharapkan kebijakan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dapat lebih akomodatif dan terarah dalam mewujudkan aksesibilitas.

“Perda ini nantinya juga diharapkan menjadi rujukan bagi pemerintah kabupaten dan kota untuk segera menindaklanjuti dengan membuat semacam peraturan lokal yang juga memberikan kesetaraan dan hak yang sama untuk kawan-kawan difabel,” tambahnya.

Aryo juga berharap Raperda baru ini tidak hanya melahirkan aturan normatif, tetapi juga sistem layanan publik yang adil, terukur, dan berkelanjutan. Keberhasilan Perda, menurutnya, harus dapat dilihat dari indikator nyata.

“Jadi Raperda baru ini sejatinya adalah upaya meningkatkan kualitas layanan publik untuk semua warga secara setara untuk sekarang dan kedepannya,” tuturnya.

Selaras dengan itu, Dian mengungkapkan bahwa dengan adanya Raperda ini kebijakan yang ada bisa membuat teman-teman difabel lebih mandiri, berdaya, dan sejahtera.[]

 

Reporter: Ajeng

Editor       : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content