Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

gambar lokomotif kereta api

Diskon 20 Persen Semua Kelas bagi Penumpang Difabel dari PT KAI Mulai 17 September 2023

Views: 10

SoliderNews.com, Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengumumkan ada potongan harga 20 persen tiket kereta api kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi, bagi penumpang difabel. Potongan harga tiket untuk semua kelas  tersebut mulai diberlakukan untuk keberangkatan kereta api pada 17 September 2023 dan seterusnya.

 

Potongan harga diberikan dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, yang jatuh pada 4 September 2023.

 

Diskon tetap bagi pelanggan disabilitas ini sebagai kado KAI di Hari Pelanggan Nasional bagi saudara-saudara kita yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resmi yang diterima SoliderNews, pada Selasa (5/9/2023).

 

Untuk mendapatkan fasilitas reduksi (pemotongan harga), maka difabel wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

 

Pada saat registrasi reduksi, difabel wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas (difabel).

 

Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli, dan pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

 

Satu kali untuk selamanya

 

Registrasi reduksi ini dilakukan hanya satu kali saja. Selanjutnya, penumpang dapat membeli tiket dengan tarif reduksi, melalui aplikasi Access atau Loket Stasiun.

 

“Yang harus diperhatikan oleh penumpang difabel yaitu saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api. Pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas,” kata Joni melalui release yang diternitkan PT KAI.

 

Apabila pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api, tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas, maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

 

Joni berharap pemberian tarif reduksi bagi pelanggan difabel dapat memudahkan mereka bepergian menggunakan moda transportasi umum kereta api.

“Dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan disabilitas ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu,” ucapnya.[]

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor     : Ajiwan Arief

 

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content