Views: 30
Solidernews.com – Pemilu 2024 sudah berlangsung satu bulan lalu. Kalimat yang disampaikan oleh pihak KPU tentang Pemilu 2024 adalah pemilu inklusif, artinya pemilihan umum dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi dalam pemilihan politik, seyogyanya bukan hanya menjadi kalimat pemanis saja. Ternyata dalam pelaksanaan masih ditemukannya praktik ketidakberpihakan pada difabel. Temuan ini akan disampaikan oleh Sigab Indonesia, PR Yakkum dan Formasi Disabilitas melalui diseminasi hasil pemantauan pada minggu ketiga bulan Maret di Jakarta.
Ketiga lembaga yang melakukan aksi kolaborasi dalam pemantauan pemilu mengundang difabel, pegiat difabel dan lembaga masyarakat untuk terlibat aktif sebagai pemantau pemilu. Pemantauan yang dilakukan di hampir 200 tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 dengan jumlah pemantau 200 orang. Hal ini bertujuan untuk melihat secara langsung bagaimana proses pemilu sudah berpihak bagi difabel seperti masuknya difabel dalam daftar pemilih tetap (DPT), mendapat akses informasi tentang pelaksanaan pemilu, TPS yang aksesibel serta berhak atas kerahasiaan suara yang diberikan saat pencoblosan.
Basri Andang (Perkumpulan Wallacea) di Luwu Utara mendorong difabel untuk bisa terlibat menjadi pemantau difabel pada proses Pemilu 2024. Kabupaten Luwu Utara. Ia mendaftarkan 5 orang untuk terlibat menjadi pemantau pemilu yang berada di 5 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di 5 desa yaitu di desa Pincara dengan pemantau dari perempuan Fatayat NU Yunian Prihatin, desa Mappedeceng dengan pemantau dari Wallacea yakni Wardi, desa Bungadidi dengan pemantau dari PPDI Luwu Utara yaitu Kadir S.H, desa Bumi Harapan dengan pemantau difabel Aswandi, serta desa Tarra Tallu diwakili Muhammad Fadil dari kelompok difabel desa.
Kadir selaku wakil ketua di organisasi PPDI Luwu Utara berkesempatan sebagai pemantau pemilu pada pemilu 2024. Kesempatan ini menjadi pertama kalinya dalam hidup seorang difabel fisik paruh baya yang kesehariannya berwirausaha. Melalui telepon, Kadir menerangkan tugasnya di TPS 6 di Bungadidi tidak jauh dari tempat tinggalnya. Selama proses pendaftaran dan perizinan beliau tidak mengalami hambatan dan diskriminasi. Tantangan yang dihadapi saat mempelajari instrumen pemantauan sehingga beliau meminta bantuan teman di kantor Wallacea untuk uji coba kobo toolbox di smartphone miliknya.
Muhammad Fadil (22 tahun seorang difabel fisik) yang merupakan anggota kelompok difabel desa (KDD) di desa Tarra Tallu, ia terlibat untuk pertama kalinya dalam pemilu 2024 sebagai pemantau difabel. TPS 3 menjadi tempat pemantauannya dan sedari sore sebelum pelaksanaan pencoblosan, Fadil sudah mengecek kesiapan TPS. Fadil menyampaikan keterlibatannya menjadi pemantau merupakan pengalaman berharga bagi dirinya. Fadil mengamati kondisi TPS yang akan dipantau tidak ada hambatan secara infrastruktur karena area TPS cukup landai dan datar.
Selaras dengan para pemantau di Luwu Utara, Sakir seorang difabel fisik menjadi pemantau pemilu di wilayah Ngaglik, Sleman. Pria berusia 55 tahun yang aktif di Sigab Indonesia menyampaikan bahwa pengalaman sebagai pengawas pemilu sudah dilakukannya di tahun 2019, namun kali ini ia pertama kali sebagai pemantau pemilu. Proses menjadi pemantau pemilu dilengkapi dengan pembekalan yang dilakukan di awal bulan Februari di hotel Tara, Sleman. Baginya instrumen (kobo toolbox) yang digunakan saat pemantauan bukan menjadi hal baru karena pernah menggunakan di kesempatan sebelumnya.
Informasi yang didapat dari pemantauan Sakir bahwa TPS 16 terdapat sekitar 10 orang difabel yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sebagai pemantau pemilu, Sakir tidak mengintervensi apa yang terjadi selama proses pemilu. Ia mencatat apa yang dilihat dan mencatat bagaimana panitia memberikan kelancaran dan kemudahan bagi pemilih difabel. Dari pantauan nya, lokasi TPS tersebut cukup berundak menjadi hambatan bagi pemakai kursi roda. Tentu hal ini menjadi tantangan bagi difabel yang memakai kursi roda, kruk atau bahkan orang lanjut usia.
Penggalian informasi kepada ketiga pemantau difabel yang memiliki kondisi dan situasi yang berbeda dapat disimpulkan bahwa keterlibatan difabel menjadi pemantau pemilu sangatlah diperlukan. Untuk mengerti dan memahami kebutuhan dari difabel, keterlibatan aktif difabel sebaiknya tidak hanya sebatas pemantau saja, jika memungkinkan terlibat dalam petugas atau penyelenggara di KPPS. Hal ini akan mendukung terpenuhinya hak dan kebutuhan difabel selama proses pemilu. Sensitisasi para penyelenggara dan petugas KPPS juga akan semakin besar saat adanya difabel menjadi bagian internal dalam struktural pemilu.
Dari yang telah disampaikan pemantau difabel yang berasal dari kabupaten Luwu Utara dan Sleman, tentu didukung informasi dari para pemantau difabel yang terjaring dalam aksi kolaborasi masih adanya temuan hambatan yang dialami para pemilih difabel, pertama minimnya akses informasi bagi difabel tentang para kandidat yang akan dipilihnya. Hal ini sangat besar pengaruhnya bagi difabel untuk mengambil keputusan. Kedua, TPS yang belum aksesibel bagi pemilih difabel seperti lokasi berundak dengan tangga cukup curam, lokasi licin, kotak suara yang tinggi, bilik suara yang sempit bahkan tidak tersedianya surat suara braille serta masih banyak yang lainnya.
Ketiga masih adanya stigma kepada difabel yang masuk dalam kategori difabel intelektual dan psikososial. Perlu adanya kesadaran yang tinggi pada masyarakat dan penyelenggara pemilu bahwa siapapun berhak ikut memberikan suaranya dalam pemilu. Mereka (difabel intelektual dan psikososial) tetap terjamin haknya dalam pemilu terlebih datanya masuk dalam DPT. Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024.
Pada hakekatnya difabel memiliki kedudukan hukum dan hak asasi manusia yang sama dengan warga negara Indonesia lainnya yang suara dan kebutuhannya dalam menggunakan hak politik harus didengar. Memang Pemilu 2024 telah berlangsung dan menyisakan banyak catatan yang perlu didengar oleh KPU dan Bawaslu RI agar pemilu berikutnya dapat memenuhi hak difabel.[]
Reporter: Erfina
Editor : Ajiwan