Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Difabel Papua Siap Partisipasi Pada Pilkada 2024, Berdasarkan Pendataan Sementara, Jumlahnya Meningkat Pesat

Views: 31

Solidernews.com  – Kota Jayapura. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menjelang Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) serentak Tahun 2024 Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota melakukan kegiatan “Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DTS)”. Kegiatan tersebut mengundang sejumlah pihak seperti Bawaslu Provinsi Papua, FORKOMPIMDA, Partai Politik dan Organisasi Difabel. Kegiatan tersebut berlangsung di hotel Grand Abe Jayapura. 16/8/2024.

 

Dalam persiapan Pleno Data Daftar Pemilih  Sementara (TDS) KPU Provinsi Papua memberi ruang dan kesempatan untuk masing-masing KPU Kabupaten/Kota membacakan data sementara hasil coklik/pendataan ulang oleh petugas Pantarli dilapangan.  Ada dua daerah yang data  difabel meningkat, dari DP4 atau data lama yang digunakan Pemilu 2024 yakni KPU Kota Jayapura 293 dan KPU Waropen 180 data difabel dengan berbagai ragam/jenis difabel.

 

Pada Pemilu lalu, KPU Kota Jayapura hanya mendata sebanyak 282 difabel dan KPU Kabupaten Waropen terdapat 150an data difabel. Sementara pada Pilkada 2024 kali ini data difabel meningkat di Sembilan (9) Kabupaten/Kota Paprovinsi Papua dengan jumlah total 2141 data daftar pemilih sementara (DTS) Papua.

DTS)

Pada kesempatan tersebut KPU Provinsi Papua (Steve Dumbon)  mensahkan hasil Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara di Provinsi Papua. Jumlah Kab/Kota 9, Jumlah Kecamatan/distrik 105, Jumlah Desa/Kelurahan dan Kampung, Jumlah TPS 2010, Laki-laki 382584, Perempuan 365264 dam jumlah pemilih 747848.

 

KPU Papua juga membuka ruang dan kesempatan bagi masyarakat mulai dari 18-28 Agustus 2024, untuk cek Kembali apakah datanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Sementara (DPS) di masing-masing TPS di Kelurahan dan kampung atau belum terdata.

“Kalau belum terdata sebagai pemilih dalam daftar pemilih sementara (DTS) maka sebagai warga negara yang baik segera melaporkan ke kelurahan/kampung atau juga langsung datang di Kantor KPU atau juga di Kantor Bawaslu Kabupaten/Kota, sehingga bisa didata langsung oleh petugas setempat. Terkai data disabilitas kami mohon pihak keluarga yang punya anggota keluaga yang disabilitas kalau belum didata mohon segera informasikan ke KPU setempat agar biar petugas kami yang langsung membantu menginput data disabilitas yang bersangkutan sebagai peserta pemilih. Karena kaum disabilitas juga punya hak yang sama dan setara dalam hak politik untuk memilih pemimpinnya, dan juga tidak ada perbedaan antara disabilitas dan non-disabilitas tong semua sama dan punya hak yang sama juga”.

 

KPU Papua juga berusaha semaksimal mungkin AGAR Pilkada 2024 ini benar-benar inklusif. Intinya yang penting terdata dulu dalam daftar pemilih nanti masalah teknisnya di pemilihan KPU sebagai penyelenggara akan berusaha menyediakan fasilitas pendukung sesuai kebutuhan dari ragam/jemis difabel di TPS nantinya, yakni seperti template untuk difabel Netra, pengautan petugas KPPS/TPS yang paham akan kebutuhan pemilih disabilitas Tuli, dan juga ada sosialisasi-sosialisasi dan simulas TPS Akses untuk difabel.

“karena ada yang disabilitas Netra, tuli, fisik yang menggunakan alat bantu seperti kursi roda dan tongkat kruck serta pemilih lansia dan ibu hamil”. Tutur Ketua KPU Provinsi Papua Steve Dumbon.

Dengan melihat data difabil yang ada seperti di Kota Jayapura, masih ada kekurangan atau ada yang belum terdata, untuk itu beberapa organisasi difabel harus Bersatu memberi data baru, seperti PPUD Papua, PPDFI Papua, PPDI Papua, HWDI Papua, NPCI Papua, LKS Blesing Papua dan Yayasan Humania Jayapura. Biar hak-hak politik kaum difabel dapat digunakan. Sesuai rujukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Pasal 75 ayat (2) : Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memilih dan dipilih, dan Pasal 77 (poin b) : Mendapatkan hak untuk didata sebagai pemilih dalam pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati/walikota dan pemilihan kepala desa atau nama lainnya;

 

Bawaslu Papua juga sangat berharap para pengurus organisasi disabilitas bisah menjadi penyambung lidah buat keluarga teman-teman disabilitas bagi yang belum terdata dalam DTS ini semoga segera di rekomendasikan untuk didata, update dapat dilakukan via Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Papua, nanti ada tim yang sudah disiapkan untuk membantu teman-teman disabilitas. Dalam pengawasan Bawaslu Papua sangat konsentrasi dengan Partisipasi Politik Penyandang Disabilitas Dalam Konstalasi Pilkada di 2024 ini, untuk itu kita focus harus mereka para kaum rentan disabilitas dan lansia harus terdata dulu. Kami juga akan kawal proses dan  kerja-kerja KPU mulai pendataan, sosialisasi Pendidikan pemilih dan simulasi TPS Akses singgah sampai pada pemilihan 27 November 2024. Para pengurus organisasi disabilitas dan para disabilitas sendiri juga ikut berpartisipasi sehingga mereka mehami hak politik mereka secara utuh”. Ungkap Komisioner BAWASLU Papua Yorfey Piryamta N. Kebelen, SH. Kordiv Pencegahan, Partisipasi Mayarakat dan Humas.[]

 

Reporter: Roby Nyong

Editor     : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air