Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Difabel Jadi Bagian Anggota Kepolisian; Ini Kesan Mereka

Views: 8

Solidernews.com – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri terus menggencarkan sosialisasi pengumuman pembukaan rekrutmen Bintara untuk masyarakat difabel. Mulai tahun ini lembaga kepolisian akan membuka kesempatan pada difabel untuk ikuti seleksi pendidikan pembentukan Bintara bagi tamatan SMU dan SMK.

 

Sebelumnya, Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo membuat kebijakan inklusif dengan membuka rekrutmen Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) bagi difabel dengan proses seleksi dan kegiatan pendidikan yang sama dengan siswa nondifabel.

 

Dari rekrutmen tersebut, dua difabel dari tiga orang yang masuk berhasil lolos hingga tahap akhir tes SIPSS di Semarang, Jawa Tengah. Kedua difabel ini memiliki latar belakang pendidikan sarjana kedokteran dan sarjana pendidikan, mereka juga memiliki keterampilan di bidang teknologi dan informasi.

 

Irjen. Pol. Dedi Prasetyo, Asisten Kapolri bidang sumber daya manusia (As SMD Kapolri) menyampaikan, dari tiga peserta yang tes di pusat, sampai saat ini masih lanjut dua orang, dan mereka lolos hingga tahap akhir dengan hasil tes baik, nantinya mereka akan ditempatkan sebagai dokter dan operator IT.

 

Kesan difabel jadi bagian dari anggota Polri

Kedua difabel yang sedang ikuti pendidikan di SIPSS ini sebelumnya telah bekerja di instansi kepolisian. Mereka sejak kecil sudah berkeinginan untuk menjadi Polisi. Cita-cita itu terkubur seiring hambatan kondisi yang mereka miliki. Namun mereka tetap semangat dalam melanjutkan sekolah hingga jenjang pendidikan sarjana.

 

Hemriadi, difabel hambatan penglihatan, mengaku senang kepolisian membuka peluang bagi difabel ikut seleksi anggota Polisi. Ia menilai, melalui kebijakan ini akan membuka kesempatan bagi teman-teman difabel lain untuk ikut seleksi jadi anggota Polisi berikutnya.

“Sebelumnya saya mengabdi di RS Bayangkara Tingkat 4 Polda Sulawsi Barat,” ungkap ia.

 

Damara Prisma Suganda, difabel hambatan fisik tangan juga menuturkan kesannya yang tidak pernah mengira akan jadi bagian dari anggota Polisi. Sebelumnya ia bekerja di Polres Sukoharja sebagai operator profesional.

“Kesempatan ini membuka mimpi teman-teman difabel yang dulunya ingin jadi Polisi, yang mimpinya sempat terkubur juga, dan itu bisa tercapai,” ujarnya.

 

Sebelumnya Polri juga sudah menerima satu orang polisi difabel wanita hambatan fisik, lulusan D3 manajemen perusahaan. Ia ditugaskan sebagai arsiparis di Polda Sumatera Selatan.

 

Peluang karir lulusan SIPSS

Untuk masa pendidikan dimulai sejak 5 Maret 2024, dengan lama pendidikan di SIPSS ini adalah 12 bulan. Mereka akan mendapat pendidikan tentang tata hukum, kebijakan, manajemen, teknologi informasi, dan keterampilan operasional Polri.

 

Setelah lulus SIPSS Polri 2023, mereka akan diberi pangkat Inspektur Polisi Dua A (Ipda) yang akan berperan sebagai pimpinan pelaksana di lingkungan kepolisian, pangkat ini di bawah Ajun Komisaris Polisi (AKP).

 

Gaji pangkat Ipda di Polri berkisar 7 – 8 juta rupiah perbulan. Ipda memiliki kesempatan mendapatkan tunjangan, seperti tunjangan keluarga, kinerja, dan kesehatan. Seiring dengan kenaikan pangkat dan kinerjanya, gaji dan tunjangan tersebut akan terus meningkat.

 

Sekolah Inspektur Polisi sebagai penghargaan untuk anggota Polisi difabel

Di tahun 2020 lalu, kepolisian juga memberikan kesempatan kepada 11 anggota polisi difabel untuk ikut Sekolah Inspektur Polisi atau SIP.

Hal tersebut dilakukan sebagai wujud penghargaan kepada anggota polisi yang menjadi difabel saat menjalankan tugas, dan komitmen mewujudkan hak difabel dalam mendapatkan kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan dan karir di institusi kepolisian.

 

Dasar hukum penerimaan polisi difabel antara lain; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 28 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 29 Tahun 2021. Selain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penerimaan Anggota Polri.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor     : Ajiwan Arief

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air