Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Difabel di Negeri Pancasila, Antara Idealis dan Realitas

Views: 1

Solidernews.com, Yogyakarta – BERJALAN kaki, menyusuri trotoar di seputar jalan Piere Tendean (Wirobrajan), Jalan S. Parman, Patangpuluhan hingga Bugisan. Keamanan dan kenyamanan sulit didapatkan, pada jalur pejalan kaki itu. Keberadaan papan iklan, halte portable, berbagai tiang, lapak dan warung, pot bunga, lahan parkir, sama sekali tak selaras dengan sesungguhnya fungsi trotor.

 

Semestinya, trotoar adalah bagian dari jalan raya yang khusus disediakan untuk pejalan kaki. Difungsikan, untuk memberi kemudahan, kenyamanan dan keselamatan bagi para pejalan kaki. Sebagaimana dimaksud dalam keputusan Direktur Jenderal Bina Marga No.76/KPTS/Db/1999 tanggal 20 Desember 1999. Karenanya, trotoar dibangun dengan elevasi lebih tinggi dari permukaan jalan. Sejajar dengan jalur lalu lintas kendaraan.

 

Pada tulisan kali ini, bagaimana ideologi Pancasila memandang kedifabilitasan dan kelompok masyarakat difabel, akan dikemukakan. Differently abled adalah kepanjangan dari kata difabel. Orang dengan kemampuan berbeda. Demikianlah diterminasi kata difabel.

 

Mengakses jalan raya untuk bermobilitas dan beraktivitas, trotoar satu di antaranya, menjadi kebutuhan setiap warga. Tanpa kecuali warga yang hidup dengan difabilitas. Apakah mereka yang menggunakan kursi roda, mengunakan krug penyangga tubuh, pengguna tongkat putih, dan sebagainya.

 

Tak manusiawi

Bagaimana difabel mengakses trotoar? Tumpang tindih kepentingan yang terjadi atas nama trotoar, menjadi hambatan. Mereka mengaku kesulitan. Keamanan dan kenyamanan tak didapatkan. Dituturkan Anik (55), saat mendorong kursi roda anaknya yang bernama Faris (16), kepada solidernews.com, Senin (10/6/2024).

 

“Mendorong kursi roda di trotoar, malah capek. Boro-boro lancar, nyaman? Yang ada ya malah capek. Terpaksa, saya menggunakan tepian jalan raya saat mendorong Faris dengan kursi rodanya,” ungkap Anik.

 

Lanjutnya, saya saja merasa sulit, capek, tidak nyaman. “Bagaimana kalau Faris dan pengguna kursi roda lainnya, jika harus mengakses trotoar sendirian? Tak bisa pastinya,” katanya.

 

Trotoar sepi dari pengguna difabel? “Ya jelas! Trotoarnya benar-benar tak manusiawi gitu,” sahutnya menjawab pertanyaan solidernews.com. Tapi, bukan berarti difabel itu tak ada loh. Mereka ada. Tapi lingkungan menciptakan hambatan. Akibatnya, difabel tak sanggup muncul di depan publik,” tandas Anik.

 

Andai saja fungsi utama trotoar dibenai. Yakni menjadi sarana yang memberikan pelayanan kepada pejalan kaki. Sehingga dapat meningkatkan kelancaran, keamanan, dan kenyamanan pejalan kaki tersebut. Trotoar juga berfungsi memperlancar lalu lintas jalan raya. Karena tidak terganggu atau terpengaruh oleh lalu lintas pejalan kaki.

 

Para pejalan kaki berada pada posisi yang lemah jika mereka bercampur dengan kendaraan, maka mereka akan memperlambat arus lalu lintas. Oleh karena itu, salah satu fungsi utama dari dibuatnya trotoar adalah berusaha untuk memisahkan pejalan kaki dari arus kendaraan bermotor, tanpa menimbulkan gangguan-gangguan yang besar terhadap aksesibilitas dengan pembangunan trotoar.

 

Difabel dan pancasila

Lantas, bagaimana ideologi Pancasila memandang difabel? Bertolak pada sila kedua dan kelima, Pancasila. “Kemanusiaan yang adil dan beradab” dan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Turunan kedua sila tersebut adalah Pasal 27 dan 28 UUD NRI (Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia) 1945, tentang hak asasi manusia.

 

Diterjemahkan kemudian dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2016, tentang penyandang disabilitas. Di dalamnya mencakup seluruh hak hidup difabel. Pasal 5 – 26 UU Penyandang Disabilitas, Pancasila memandang kedisabilitasan dan kaum difabel, sebagai salah satu komponen bangsa Indonesia. Mereka setara dengan komponen bangsa lainnya. Harus dipenuhi seluruh hak hidupnya. Baik hak umum maupun hak khusus.

 

Namun, realitas atau fakta yang terjadi tidak demikian adanya. Warga difabel, masih belum mendapatkan keadilan yang memanusiakan. Hal ini berdasar fakta empiris, Anik dan Faris. Anaknya yang mengalami kelainan syaraf, berdampak pada tangan dan kakinya mengecil dan jinjit. Karenanya, ia harus menggunakan kursi roda untuk mobilitasnya.

 

Hambatan yang dialami Faris dan Anik, sesungguhnya tak hanya soal trotoar. Faris pun, pernah ditolak, saat mendaftar sekolah menengah atas (SMA). Dengan alasan, tidak memiliki fasilitas dan pengalaman, Faris yang mengantongi nilai rata-rata sembilan itu, tak diloloskan sekolah di SMA dekat rumahnya.

 

Belum soal kesehatan. Kontrol rutin, dalam hal ini. Untuk mengaksesnya, Anik mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan yang tak sedikit. Apakah untuk transportasi dan akomodasi. Juga menebus resep, yang tidak dijamin asuransi kesehatan yang dia miliki.

 

“Gimana ya? Saya tidak sedang meratapi tiga dari empat anak saya yang hidup dengan kelainan syaraf. Mengikis hambatan yang selama ini menghadang kehidupan kami, sungguh menjadi impian saya,” ujar Ibu dari empat anak laki-laki itu.

 

Jika saja, sila kedua dan keempat Pancasila benar-benar diwujudnyatakan. Aman, damai, sejahtera, tentu bakal hadir pada orang yang hidup dengan difabel. Imbasnya tentu akan dirasakan oleh semua orang tua dan keluarga. Difabel di negeri Pancasila, antara idealis dan realitas, nyata-nyata tak berbanding lurus.[]

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor       : Ajiwan Arief

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content