Views: 12
Solidernews.com, Yogyaiarta – Sampai saat ini masih banyak yang mempunyai pemahaman bahwa, unit layanan disabilitas bidang ketenagakerjaan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran). Hal ini disebabkan belakangan ini isu disabilitas yang sering muncul adalah, sulitnya difabel mendapatkan kesempatan kerja di sektor formal.
Demikian pengantar yang disampaikan oleh Ariyanto, selaku moderator dalam workshop bertema Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaa. Kegiatan yang diadakan selama dua hari ini bertempat di Hotel Ros-in, Jalan Lingkar Selatan Kabupaten Bantul Beberapa waktu silam. Peserta yang dilibatkan dalam kegiatan ini adalah instansi pemerintah, perwakilan difabel dari berbagai komunitas dan perwakilan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bantul.
“Butuh komitmen semua pihak, apabila ingin mengakomodir penyandang disabilitas bekerja di sektor-formal baik pemerintah maupun swasta”, demikian salah satu petikan yang disampaikan Ahmad Sholeh, selaku salah seorang narasumber dalam workshop tersebut.
Sholeh, sapaan akrap dari Ahmad Sholeh yang juga merupakan seorang difabel netra dan menjabat sebagai ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia DIY ini menambahkan, sekarang berbagai peraturan yang memuat pemenuhan hak-hak bagi difabel sudah ada, tetapi implementasinya yang belum dilakukan secara maksimal. Oleh karena itu butuh komitmen bersama baik dari pemerintah selaku regulator, perusahaan selaku penerima tenaga kerja dan difabel sendiri juga harus menunjukkan kompetensinya.
Kompetensi difabel ini sangat penting, sehingga bisa membuktikan pada para pengusaha bahwa difabel mampu bekerja dengan baik. Jadi bukan semata-mata ada charity atau belas kasihan kemudian direkrut menjadi karyawan,
Memang di dalam peraturan baik Undang-undang No 8 tahun 2016 dan Peraturan Daerah (Perda) Kab Bantul No 3 tahun 2021, sudah dijalaskan bahwa perusahaan harus menerima karyawan difabel sebesar 1% dari 100 karyawa yang ada, Dan apabila tidak dipenuhi maka perusahaan tersebut di ancam sanksi. Demikian tambah Sholeh, yang juga merupakan seorang staf pengajar di Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Tanggapan perusahaan swasata
Kemudian narasumber lain yang merupakan ketua forum Human resouce Departement (HRD) kabupaten Bantul, Dony Setyawan menyampaikan masih banyak kendala untuk merekrut karyawan difabel. Berbgai kendala tersebut diantaranya minimnya pelamar dari pencari kerja difabel. Terbukti setiap kali ada lowongan kerja yang rata-rata sehari dua (2) orang setiap harinya itu, tidak ada pelamar dari kalangan difabel.
Kemudian kendala lain yang dihadapi para HRD untuk merekrut difabel adalah kurangnya kompetensi. Dony Setyawa yang akrap dipanggil Dony ini yang kebetulan menjabat sebagai kepala HRD Dong Yong, Piyungan Bantul ini menambahkan terkadang kompetensi yang dibutuhkan A, tetapi pelamar disabilitas yang datang dengan kompetensi B. Hal ini tentunya menyulitkan para HRD untuk menerimanya.
Memang Dony juga mengakui terkadang difabel tidak melamar disuatu perusahaan, katena berkaitan dengan fasilitas pendukung yang belum ramah. Oleh karena itu untuk mengurangi gesekan dibelakang hari maka, Dony sudah menjelaskan terlebih dahulu dengan fasilitas yang dimiliki oleh perusahaan, kalau sekiranya sesuap baru proses seleksi selanjutnya dilanjurkan.
Salah seorang peserta bernama Astuti Hernawati, perwakilan dari Sekolah Luar Biasa (SLB) 2 Bantul berharap agar, ada Memorandum of Understanding antara perusahaan dengan instansi terkait agar para peserta didiknya juga diperbolehkan mengikuti magang atau bahkan diterima bekerja apabila memenuhi persyaratan.[]
Reporter: Dwi Windarta
Editor : Ajiwan