Views: 34
Solidernews.com -Menurut undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Dilihat dari definisi ini, maka tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang memiliki keterampilan dan memiliki kewenangan untuk melakukan Upaya Kesehatan. Tenaga Kesehatan juga memiliki pengelompokkan yang berbeda-beda. Berdasarkan undang undang tersebut, pengelompokkan tenaga Kesehatan dibagi menjadi 12 kelompok yang berbeda yaitu:
- Tenaga medis (dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi spesialis)
- tenaga psikologi klinis (psikologi klinis)
- tenaga keperawatan (perawat dan perawat spesialis)
- tenaga kebidanan (bidan)
- tenaga kefarmasian (apoteker dan tenaga teknik kefarmasian)
- tenaga kesehatan masyarakat (epidemiolog kesehatan, tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku, pembimbing kesehatan kerja, tenaga administasi dan kebijakan kesehatan, tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga)
- tenaga kesehatan lingkungan (sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan)
- tenaga gizi (nutrisionis dan dietisien)
- tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara dan akupuntur)
- tenaga keteknisian medis (perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis optisien/optometris, teknisi gigi, penata anastesi, terapis gigi dan mulut, dan audiologis)
- tenaga teknik biomdeika (rediografer, elektromedis, ahli teknologi laboratorium medik, fisikawan medik, radioterapis dan ortotik prostetik)
- tenaga kesehatan tradisional (tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan).
Beberapa contoh difabel yang menjadi tenaga kesehatan
Difabel yang menjadi tenaga Kesehatan? Memangnya sudah ada? Pertanyaan ini pasti banyak ditanyakan dalam benak banyak orang. Tentu saja jawaban dari pertanyaan ini adalah ada. Ada beberapa tenaga Kesehatan yang juga memiliki difabel. Berikut adalah beberapa contoh orang yang sudah penulis ketahui.
Mochamad Nur Ramadhani
Hal yang menyebabkan mengalami difabel adalah karena ia mengalami kanker tulang. Dokternya mengatakan apabila kanker ini dibiarkan maka kanker ini akan menyebar ke bagian tubuh yang lain. Hal ini menyebabkan amputansi adalah satu satunya cara untuk menyelamatkannya sehingga tahun 2008 ia harus berpisah dengan kaki kanannya.
Walaupun demikian ia tetap berupaya untuk menjadi dokter umum, sayangnya hal tersebut tidak dapat terjadi karena fakultas kedokteran mensyaratkan mahasiswanya tidak boleh mengalami difabel daksa. Namun untungnya unpad waktu itu memperbolehkannya untuk mengambil ilmu bidang dokter gigi. Perjalananya tidak mudah, namun ia akhirnya menjadi dokter gigi dan berhasil mendapatkan beasiswa LPDP untuk S2 Humboldt Universitaet di Berlin, Jerman dan mengambil International Health. Untuk melihat instagrammnya bisa dilihat pada akun dhanimnr.
Anastasia Satriyo
Ia merupakan psikolog anak dan remaja yang diketahui memiliki ADHD yaitu Attention Deficit Hyperactive Disorder. Gangguan ini mempengaruhi daya konsentrasi seseorang dan Tingkat hiperaktifitas seseorang. Aktifitas yang sudah ia lakukan yaitu menulis beberapa buku, menjadi tamu di beberapa podcast, mengedukasi tentang adhd maupun topik lainnya melalui kanal sosial media instagramnya anassatriyo
Dharmawan Ardi Purnama
Ia merupakan seorang psikiater yang memiliki ADHD. Hal hal yang sudah ia lakukan yaitu mengisi webinar, aktif mengedukasi di sosial media instagrammnya dharmawan_psychiatrist dan aktif berkontribusi dibidang Kesehatan.
Mengapa aktifnya difabel untuk terjun dibidang Kesehatan itu hal yang penting?
Pada pasal 5 ayat 1 poin P menyatakan bahwa difabel memiliki hak untuk Habilitasi dan rehabilitasi. Makna dari habilitas yaitu proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak lahir untuk memastikan penyandang disabilitas mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai dengan kemampuannya secara spesifik sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Sedangkan rehabilitasi yaitu Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak sejak lahir untuk mengembalikan dan mempertahankan fungsi serta mengembangkan kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan. Baik itu habilitasi maupun rehabilitasi dapat terjadi apabila sistem Kesehatan yang ada di suatu negara berlangsung dengan baik, termasuk dalam hal ini tenaga Kesehatan yang memiliki pengetahuan terkait difabel. Hak habilitasi dan rehabilitasi hanya bisa dilakukan oleh tenaga Kesehatan saja. Oleh karena itu jumlah difabel yang terjun menjadi tenaga Kesehatan harus lebih banyak agar hak habilitasi dan rehabilitasi bagi difabel berlangsung secara maksimal.[]
Penulis: Rahmat Fahri Naim
Editor : Ajiwan