Views: 20
Solidernews.com – Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI) merupakan organisasi profesi yang sudah berbadan hukum dan memiliki akta notaris sejak tahun 2022. Berdiri dengan moto “Inklusif, edukatif, progresif,” IGTI dibentuk dan dideklarasikan secara virtual pada Minggu, 04 April 2021. Di mana kehadiran organisasi profesi ini menjadi angin segar bagi guru difabel netra untuk memiliki wadah yang membuka ruang-ruang setara dan inklusif di sekolah inklusi yang ada di Indonesia.
Ketua IGTI, Alam Rachmanda, menyampaikan berdirinya organisasi profesi IGTI ditujukan untuk merespons kebutuhan dan menjamin hak guru difabel netra yang mengajar di sekolah umum dan penyelenggara pendidikan inklusif. Selain itu, merupakan wadah untuk saling bersinergi, forum berbagi metode pengajaran, dan wadah yang memberikan alternatif peningkatan diri. Baik dari segi soft skill (red_ serangkaian kemampuan interpersonal yang menentukan bagaimana manusia berinteraksi) dan hard skill (red_keterampilan teknis).
“Organisasi ini berdiri tentu salah satu alasannya adalah kesamaan latar belakang. Jauh selainitu, kami ingin ada wadah yang dapat menjamin dan melindungi hak-hak kami sebagai tenaga ajar profesional,” jelasnya, saat dihubungi Solidernews, 26/11/2025.
Komitment Penuhi Hak Guru Netra
Berdiri dengan visi “ terwujudnya inklusifitas di lingkungan pendidikan”, IGTI memiliki komitmen untuk melakukan misi advokasi, pengembangan kompetensi, mewujudkan lingkungan pendidikan inklusi, melakukan sosialisasi kemampuan guru difabel netra, sampai berkolaborasi dengan pemerintah dan mitra strategis, seperti LBH (red_Organisasi Bantuan Hukum), organisasi difabel, dan lembaga lainnya.
Empat tahun berjalan, IGTI banyak melakukan upaya-upaya progresif untuk membela dan menjamin hak guru difabel netra. Seperti hak mengajar, hak mendapatkan kelayakan gaji, hak sertifikasi, hak mengikuti ujian peningkatan kopetensi guru, dan masih banyak lagi. Bahkan IGTI secara rutin mengadakan forum peningkatan guru difabel netra secara mandiri.
“Dari misi yang dicanangkan IGTI, berkaitan dengan pemenuhan hak kita. Namun, yang paling mendasar lagi, adalah gerakan advokasi yang kami lakukan untuk para guru difabel netra di sekolah inklusi,” jelas Alam Rachmanda.
Merespons Tantangan
Mengajar di sekolah umum dan inklusi tidak semudah yang dibayangkan. Dari sekian banyak pengaduan, IGTI menemukan berbagai tantangan yang dihadapi oleh para guru difabel netra di sekolah. Dari kasus-kasus tersebut, membuat gerakan advokasi IGTI terus diperkuat.
Alam Rachmanda menyampaikan permasalahan yang dihadapi guru difabel netra di sekolah umum antara lain: tidak dipercaya bisa mengajar, yang berdampak jam mengajar dikurangi. Bahkan ada rekan guru difabel netra yang tidak diberi jam mengajar, dan hanya diminta menjaga Unit Kesehatan Siswa (UKS).
“Kami langsung melakukan advokasi dan audiensi kepada pihak sekolah, dan syukurnya masalah guru yang tidak dapat jam ngajar, disuruh hanya jaga UKS, dapat terselesaikan dan dapat mengajar dengan semestinya,” jelasnya.
Saat IGTI resmi berdiri dan berbadan hukum, berbagai masalah lalu banyak yang bermunculan. Seperti saat guru difabel netra ingin mengikuti seleksi, Ujian Kompetensi Guru (UKG), dan persoalan lain, IGTI menemukan banyak regulasi yang tidak berpihak pada difabel. Misal, website yang digunakan tidak aksesibell salah satunya tidak dapat dibaca aplikasi pembaca layar. Selain itu, bila diperbolehkan menggunakan pendamping, kadang yang diperbolehkan adalah anak kelas lima SD.
“Kan tidak relevan bila anak SD dijadikan pendamping untuk kami ujian. Kapasitas membacanya tentu belum baik. Nah, dari persoalan itu, kami hadir untuk melakukan advokasi, mendorong pembenahan, dan pelurusan terhadap regulasi yang mendiskriminasi,” ungkap Alam Rachmanda.
Bangun Kekuatan Kolektif
Kini IGTI memiliki jangkauan wilayah yang terbagi menjadi enam lokasi. Ada di Jakarta dan Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Jawa Timur, Sumatera, dan Kalimantan. Di mana lokasi tersebut akan terus berkembang sampai seluruh Indonesia.
Adanya IGTI yang mengumpulkan seluruh guru difabel netra yang mengajar di sekolah inklusi, tidak lain untuk menyatukan semangat dan gerakan kolektif. Karena bila masalah dihadapi dan diselesaikan bersama-sama, semua akan terasa lebih terkendali.
Alam Rachmanda mencontohkan pada penyelesaian kasus guru difabel netra yang mengajar di Gresik, Jawa Timur. Di mana guru tersebut tunjangan sertifikasinya tidak turun selama lima tahun. Kejadian tersebut berlangsung sejak 2017. Di mana, bermula dari kesehatan penglihatan guru difabel netra ini yang menurun. Oleh faktor itu, sekolah dan pihak Dinas Pendidikan setempat secara sepihak menilai bahwa sang guru tidak dapat lagi menjalankan profesinya dengan baik, membuat tunjangan sertifikasinya tidak diberikan.
Mengetahui hal di atas, IGTI yang berkoordinasi dengan anggota wilayah Gresik membuat gerakan advokasi dan menuntut hak kepada pihak sekolah dan langsung pada Dinas Pendidikan Gresik. Gerakan ini di mulai sejak 2021 dengan melakukan kolaborasi dengan berbagai pihak. Kasus ini akhirnya tuntas pada 2022 akhir, dengan keputusan pihak dinas mengakui kelalaiannya dan mencairkan hak sertifikasi sang guru.
“Kami berkoordinasi dengan Komisi Nasional Disabilitas (KND), bersurat dengan
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), dan melakukan desakan kepada pihak pendidikan setempat. Itu hampir kami kasuskan ke perdata, namun, akhirnya Kepala Dinas terkait dapat mencairkan hak sang guru,” jelas Alam Rachmanda.
Bersama Tingkatkan Kompetensi
Ketua Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia (DPSDM) IGTI, Ade Rahmat Gumilar, menjelaskan bahwa dalam rangka memenuhi konteks penguatan dan peningkatan kapasitas guru difabel netra di IGTI, ada beberapa program yang dijalankan. Seperti program pelatihan komputer bicara, pelatihan cakap digital mulai penguasaan program office hingga G-form, dan saling sharing dan merumuskan metode ajar yang dapat dipraktikan oleh anggota IGTI.
“Untuk mentor pelatihan teknologi kami menggunakan tim internal yang memang mahir dalam bidang teknologi assistif dan teknologi digital yang dapat membantu guru yang lain agar maksimal dalam mengajar,” jelasnya, saat dihubungi Solidernews 28 November 2025.
Bagi Ade Rahmat, guru difabel netra wajib menguasai teknologi. Utamanya yang dapat memudahkan dalam mengajar. Karena itu dapat meningkatkan kepercayaan diri dan menjadi media untuk membuat pengajaran lebih mudah dilaksanakan.
Selain itu, ada pelatihan self advocation (red_mengadvokasi diri) yang digelar guna guru difabel netra dapat mempertahankan haknya. Di mulai memahami Undang-Undang yang melindungi difabel, peraturan pendidikan inklusif, serta memahami Permendikdasmen yang mengatur pendidikan dasar dan menengah. Sehingga setiap anggota memahami kekuatan hukum yang melindungi hak dan martabat mereka.
“Dari sekian program, kami melakukan sosialisasi lewat Youtube dan sosial media yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat luas, agar melihat bahwa kami tetap dapat mengajar dengan baik, dan mampu berprestasi,” jelas Ade Rahmat.[]
Reporter: Wachid Hamdan
Editor : Ajiwan








