Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Cegah Penolakan Calon Siswa Difabel, KND Membuka Layanan Pengaduan Khusus PPDB 2024

Views: 1

Solidernews.com. DATA statistik pendidikan tahun 2022, menunjukkan bahwa setidaknya 60 persen anak difabel, belum atau tidak bersekolah. Meski, mereka sudah memasuki usia sekolah.

 

Jika saja sudah sekolah, ketimpangan atau ketidaksetaraan pun terjadi. Ketimpangan tersebut adalah, rata-rata anak difabel hanya mengenyam pendidikan hingga kelas lima Sekolah Dasar (SD). Sementara, anak nondifabel, hingga kelas tiga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

 

Permasalahan sebagaimana contoh di atas, menjadi perhatian Komisi Nasional Disabilitas (KND). Karenanya, jelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, KND membuka layanan pengaduan khusus. Layanan ini disediakan untuk menjamin setiap anak difabel, mendapat akses bersekolah yang non-diskriminatif. Serta memudahkan para orangtua anak difabel di seluruh Indonesia, dapat mengakses semua jenjang, jenis dan jalur pendidikan.

 

Pengaduan dapat dilakukan, apabila anak difabel yang hendak mendaftar sekolah, mengalami hal-hal berikut:

  • Informasi yang tidak jelas dalam mengikuti PPDB. Baik terkait waktu, jalur, syarat, dan lain-lain;
  • Hambatan memenuhi persyaratan PPDB seperti asesmen, surat rekomendasi, dan lain-lain;
  • Penolakan saat melakukan pendaftaran;
  • Tidak masuk dalam jalur PPDB;
  • Tidak naik kelas;
  • Diminta pindah sekolah karena alasan apapun; serta,
  • Hambatan, penolakan, dan perlakuan sejenis lainnya.

 

“Sampaikan pengaduan melalui Telp. 08223059744 atau 085645531231 atau WA. 08111388143 (DITA 143) dan E-mail: pengaduanppdbknd@gmail.com,” mengutip keterangan KND.

 

Mengadukan permasalahan?

 

KND menjelaskan cara menyampaikan pengaduan jika anak difabel mengalami hambatan, dalam mendaftar sekolah sebagai berikut:

  • Infokan nama, alamat, daerah asal (Kab/Kota, Prov), dan nomor kontak.
  • Sampaikan pokok pengaduan.
  • Sampaikan kronologis singkat.
  • Infokan tanggal penting PPDB.
  • Tunggu respon dalam 1×24 jam untuk tindak lanjut pengaduan.

 

Dalam memproses atau menindaklanjuti pengaduan PPDB dan Kenaikan Kelas, KND berkoordinasi dengan Ombudsman RI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan layanan pengaduan lainnya.

 

“Ayo sebarkan informasi ini dan bersama memastikan hak anak disabilitas mendapatan pendidikan terbaik demi masa depan mereka, untuk Indonesia Emas 2045,” ajak KND.

 

Modul pendidikan inklusif

 

Sebagaimana pernah dirilis di solidernews.com pada artikel berjudul: Dukung Wujudkan Inklusivitas Dunia Pendidikan, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Pelatihan Berjenjang tentang Pendidikan Inklusif, Tim Pengembang Modul Pendidikan Inklusif, Siti Luthfah, menjelaskan topik yang dibahas dalam modul tingkat dasar. Pertama adalah tentang keragaman peserta didik. Pendidik diajak untuk memahami dan menghargai keragaman yang ada di dalam kelas.

 

Kedua, topik tentang pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Pada topik ini, pendidik diharapkan dapat merespons kebutuhan semua peserta didik tanpa terkecuali dan pengelolaan kelas yang berpusat pada semua peserta didik.

 

Topik terakhir adalah kolaborasi para pendidik untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, ramah, dan menyenangkan.

 

Dengan diluncurkannya modul pendidikan inklusif bagi para guru, seluruh pendidik dapat memiliki keluasan hati, membimbing murid difabel. Modul tersebut juga diharapkan, dapat menghasilkan pendidik yang punya keluasan hati. Sehingga dapat mewujudkan pembelajaran dan pendidikan yang aman, ramah, dan menyenangkan di satuan pendidikan.[]

 

Reporter: Harta Nining Wijaya

Editor     : Ajiwan

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air