Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Catatan dari Pelatihan Bagi JPU terkait Pedoman Kejaksaan RI nomor 2 Tahun 2023 di Semarang

Views: 6

Solidernews.com – Pedoman Kejaksaan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan telah terbit pada  2023 lalu. Pedoman ini seturut dengan amanat dari PP 39 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas. Peraturan Pemerintah  ini mengatur mengenai Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan yang mencakup penyediaan pelayanan serta sarana dan prasarana.

Di dalam penyediaan Akomodasi yang Layak, ada hal yang ditekankan dalam PP ini, yaitu mengenai Penilaian Personal dan Penyediaan Pendamping Disabilitas dan Penerjemah. Pemerintah mengalokasikan dana Bantuan Hukum untuk Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sistem peradilan pidana terpadu, penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi difabel juga sesuai dengan konvensi internasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hak difabel dan akomodasi yang layak untuk difabel dalam proses peradilan. Dengan demikian Pedoman Kejaksaan Agung No. 2 tahun 2023 sangat penting untuk di sosialisasikan sehingga dipahami oleh Jaksa Penuntut Umum serta dapat diimplementasikan secara efektif.

Tak hanya sosialisasi namun urgen dibutuhkan pelatihan pula kepada para Jaksa Penuntut Umum (JPU)  untuk memahami dan mempraktikkan startegi  penanganan disabilitas berhadapan hukum sesuai Pedoman Kejaksaan Agung Pedoman No. 2 tahun 2023.

Berlatar belakang hal itu SIGAB Indonesia, bekerjasama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan (BADIKLAT) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Australia Indonesia Partnership For Justice (AIPJ)  menyelenggarakan pelatihan dengan tema Pedoman No. 2 tahun 2023 Tentang Akomodasi Yang Layak dan Penanganan Perkara Yang Aksesibel dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Proses Peradilan.

Pelatihan yang sudah  diselenggarakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Tengah, dengan jumlah total peserta 80 jaksa penuntut umum. Dengan tujuan tak hanya mememahmi strategi penanganan difabel berhadapan dengan hukum tapi untuk   memperkenalkan  pula

perspektif Disabilitas, dan Akomodasi Yang Layak  (AYL).

Sesi ketiga pelatihan Jaksa Penuntut Umum di Semarang diselenggarakan pada tanggal 4, 5, dan 6 November 2024 lalu  di Aston Inn yang dikuti oleh 30 orang jaksa. Pelatihan selama tiga hari itu mencatatkan dinamisasi dalam setiap sesi dari pemaparan perspektif penyandang disabilitas hingga paparan para ahli difabilitas, ahli hukum dan ahli kesehatan jiwa seperti psikolog dan psikiater.

 

Beberapa Catatan

Dalam sebuah sesi dibahas tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UUTPKS)  yang  salah satunya adalah terkait dengan keterangan saksi dan atau korban penyandang disabilitas mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan keterangan saksi dan atau korban yang bukan disabilitas. Keterangan saksi atau korban dengan yang dimaksud wajib didukung dengan penilaian personal. Sebagaiamana yang diatur dalam peraturan undang-undang mengenai akomodasi yang layak untuk disabilitas dan dalam proses peradilan.

Profil asesment atau penilaian personal ini keterangan yang diberikan oleh dokter psikiater atau dokter disabilitas yang terkait dengan kondisi disabilitasnya. Terkait dengan kondisi psikologisnya, kemudian bahwa pidana sebagaimana dimaksud pasal 5, 6, 8,  sampai dengan 14 ada penambahan hukuman bagi pelaku yakni  1/3,  bila hal tersebut dilakukan terhadap difabel artinya ketika difabel menjadi korban kekerasan dalam hal ini kekerasan seksual, bahwa hukumannya  bisa diperberat sepertiga. Dalam regulasi UU TPKS setidaknya ada 12 pasal yang berhubungan dengan difabel.

Juga ada catatan terkait bagaimana cara menangani Tuli yang sedang di persidangan? Sedangkan dia tidak bisa berkomunikasi dengan berbicara. Pengalaman yang sudah dilakukan oleh Purwanti, sebagai pendamping difabel Tuli yang di dalam  sidang dengan menggunakan gambar di komik. Dia menggambar Pak Guru yang sedang mengintip (kasus kekerasan seksual). Jadi ada banyak potensi  difabel yang bisa digali, entah menggambar, komik, boneka, atau  dengan menggunakan  gesture.

Dalam konteks  difabel mental psikososial berhadapan dengan hukum, dalam banyak  diskusi dan tanya jawab  beberapa peserta mengutip pasal 44 KUHP : Pasal 44 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang melakukan perbuatan tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Lantas dijawab oleh narasumber bahwa jaksa harus mengetahui batasan jiwa “cacat” seperti apa. Jangan sampai hakim bilang kategori jiwa “cacat” yang perbuatannya tidak bisa dipertanggungjawaban secara hukum.

Seperti yang terjadi di satu sesi, satu  kelompok diskusi  mengatakan bahwa  berdasarkan pasal 44 itu jelas tidak bisa ditindak akan tetapi asumsi mereka bahwa ini sudah diobati. Sehingga jaksa  harus bertanya diobati itu sudah lama atau belum, maka dia harus menghadirkan ahlinya dari dokter psikiater. Sehingga akan didapat jawaban, ketika misalnya ada pelaku difabel mental psikososial dalam hal ini skizofrenia melakukan tindak pidana tersebut  dalam keadaan pulih atau tidak. Sebab ketika dia dalam kondisi pengobatan dan mengalami kepulihan, artinya dia dalam kondisi sadar, dan akan menjadi pertimbangan.

 

Testimoni tentang Pelatihan Tiga Hari Di Semarang

 

Beberapa jaksa penuntut umum sebagai peserta pelatihan memberikan testimoni bahwa pentingnya pelatihan ini, adalah menemukan cara  bagaimana dalam praktiknya untuk menghadapi perkara difabel yang berhadapan dengan hukum.  Di samping itu yang dibutuhkan adalah adanya sarana prasarana.  Menurut mereka di beberapa kejaksaan masih  terbatas fasilitas yang telah ada (belum aksesibel).

Testimoni berikutnya adalah penting diperhatikan lagi pemenuhan hak-hak difabel baik secara umum maupun yang khususnya berhadapan dengan hukum. Selanjutnya dapat dimulai dengan penyediaan sarana yang mendukung yang tentunya perlu didukung juga dengan  anggaran.  Setelah itu dengan pengadaan pelatihan bagi pihak-pihak yang terkait khususnya dalam hal ini penanganan perkara.

Adanya tekad untuk memberikan prioritas kepada difabel yang  berhadapan dengan hukum baik secara pelayanan maupun sarana dan prasarana yang mendukung di kantor-kantor kejaksaan

Namun juga perlu adanya pelatihan khusus, khususnya bagi petugas dalam garda  di depan itu seperti security maupun petugas PTSP, supaya membantu yang ada di kantor karena mereka ada di garda  depan pelayanan. Jadi setidaknya mereka bisa berkomunikasi dengan difabel  misalnya untuk netra dan Tuli.

“Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas ini hanya mengatur tentang hak dan kewajiban. Sampai detik ini tidak ada perhitungan hukum terhadap korban, saksi,  maupun pelaku dari disabilitas ini sehingga sebelum adanya pedoman 2 tahun 2023 ini banyak sekali perkara-perkara dan tidak naik karena enggak dapat hukumnya,”ujar salah seorang peserta.

Ia menceritakan pada tahun  2018 memiliki  perkara difabel berhadapan dengan hukum,  yaitu yang seperti dijelaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) hingga mengatur fisik dari lahir sampai dengan dia 18 tahun sehingga yang mentalnya seperti anak 6 tahun, 5 tahun namun usianya sudah 20 tahun atau 18 tahun ke atas tidak bisa dipidana. Sehingga menurutnya  perlu adanya undang-undang yang mengatur spesifik secara khusus tentang korban maupun pelaku.

 

Sesi Refleksi Pelatihan dengan Berkirim Surat Kepada Presiden Prabowo

 

Pada sesi refleksi di hari ketiga (terakhir) pelatihan, para peserta diajak oleh Purwanti, fasilitator dari Sigab Indonesia untuk berpraktik menulis  surat kepada Presiden Prabowo Subianto terkait dengan pemenuhan hak dan akomodasi yang layak bagi  difabel yang berhadapan dengan hukum. Begini contoh surat tersebut.

 

Surat Surat Kepada Pak Presiden Prabowo

 

Surat ke-1

Kepada Yth. Presiden RI

Saya sebagai salah seorang aparat penegak hukum berharap presiden memberikan perhatian terhadap penegakan hukum di Indonesia termasuk dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Negara harus hadir dan memfasilitasi dengan membekali para aparat penegak hukum berupa dukungan pembelajaran serta anggaran, sarana dan pra sarana agar hukum dapat menjangkau para penyandang disabilitas mendapatkan keadilan yang layak dan adil seperti manusia pada umumnya, sebagai salah satu perwujudan perlindungan Negara atas Hak Asasi Manusia bagi warga negaranya.

Hormat kami. 

 

Surat ke-2

Kepada Yth. Presiden RI di Jakarta

Assalamualaikum wr wb

Dengan hormat,

Sehubungan dengan surat ini, kami selaku warga Indonesia yang mana juga selalu APH berharap untuk kemajuan Negara RI dengan memperhatikan kesejahteraan kami di daerah khususnya Indonesia bagian timur. Serta meningkatkan anggaran penegakan hukum dan menambah wawasan APH.

Sekian. Terima kasih (MP)

 

Surat ke-3

Semarang, 06 November 2024

Kepada

Yth. Presiden Republik Indonesia

Di Tempat

Sehubungan dengan Pedoman Kejaksaan RI nomor 2 Tahun 2023 dan Pelaksanaan Pelatihan Akomodasi yang Layak dan Penanganan Perkara yang Aksesibel dan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum, bersama ini dengan hormat kami sampaikan harapan kami terkait implementasi dari pedoman, pelatihan serta peraturan perundang-undangan yang berfokus agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik terutama terkait dukungannya sarana dan pra sarana  serta hal-hal yang berkaitan dengan anggaran, dapat dialokasikan secara khusus pada satuan kerja di wilayah hukum masing-masing dalam rangka optimalisasi pelaksana perundang-undangan yang berkaitan dengan akomodasi yang layak pada penanganan korban bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Hormat Kami (JW)

 

Surat ke-4

Semarang, 6 November 2024

Yth. Presiden Republik Indonesia

Bapak Prabowo Subianto

Di Tempat

Dengan Hormat,

Mencermati kondisi sarana pra sarana umum dalam pelayanan masyarakat di negara kita yang dinilai masih kurang memadai, khususnya dalam hal pemberian akses bagi disabilitas, bersama ini dengan hormat, kami mohon agar standarisasi pelayanan bagi disabilitas dapat ditingkatkan di semua aspek pelayanan umum.

Demikian harapan kami. Terima kasih.

 

Surat ke-5

Semarang 6 November 2024

Kepada Yth Presiden Prabowo Subianto

Dengan hormat,

Bahwa selama tiga hari ini telah kami ikuti pelatihan akomodasi yang layak dan penanganan perkara yang aksesibel dan inklusif bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum, di mana kami telah banyak mendapatkan ilmu baru khususnya terkait penanganan perkara bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum.

Harapannya, agar semakin diperhatikan lagi pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas baik secara umum dan khususnya yang berhadapan dengan hukum. Dimulai dengan penyediaan sarana dan pra sarana yang perlu didukung dengan penyediaan anggaran. Selain itu dengan pengadaan pelatihan yang terkait dengan penanganan perkara bagi penyandang disabilitas. 

Hormat kami

 

Surat ke-6

Kepada Yth. Presiden Prabowo Subianto

Dengan hormat,

Sebagaimana materi yang telah kami peroleh dalam pelatihan. Kami menganggap pentingnya pelatihan Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan hukum bagi APH serta mendukung APH agar dapat meningkatkan sarana dan pra sarana yang dibutuhkan oleh penyandang disabilitas.

Harapan ke depan  kami dapat meningkatkan pengetahuan dan pelatihan kepada masyarakat akan pentingnya memberikan dan memperhatikan penyandang disabilitas. Hal ini tidak hanya mementingkan kebutuhan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum namun untuk kepentingan penyandang disabilitas lainnya.

Hormat Kami.[]

 

Reporter: Astuti

Editor     : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content