Views: 26
Solidernews.com – Sebuah fakta yang tak bisa dipungkiri, difabel seringkali menemui hambatan untuk mendapatkan akses peradilan. Banyak kasus dimana difabel mendapatkan perlakuan diskriminasi oleh penegak hukum yang berkaitan dengan cara pandangnya sehingga merugikan difabel. Hal tersebut tidak sesuai dengan prinsip equality before the law yang mengamanatkan bahwa setiap orang harus diperlakukan sama dihadapan hukum. Kondisi ini juga tidak sejalan dengan keberadaan Undang-Undang No.19 Tahun 2011 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on The Rights of Persons with Disabilities/ CRPD) yang menegaskan bahwa semua manusia sama dihadapan dan di bawah hukum dan berhak, tanpa diskriminasi untuk mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang sama.
Buku “Analisis Putusan Difabel Berhadapan Dengan Hukum” yang ditulis oleh sejumah pegiat advokasi difabel dan hukum dan diterbitkan oleh SIGAB Indonesia ini memberikan informasi mengenai penelitian yang berfokus mengkaji putusan-putusan hakim, norma-norma yang dirujuk hakim dan proses hukum yang melatarbelakangi putusan-putusan yang diambil oleh seorang hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan fakta-fakta hukum dalam proses peradilan kasus-kasus difabel maupun faktor-faktor yang melingkupinya. Penelitian ini juga dilakukan dengan mengacu pada butir-butir Konvensi CRPD dan dilatarbelakangi oleh gambaran penegakan hukum di Indonesia. Pengumpulan data terkait kasus-kasus didapatkan menggunakan metode Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh masyarakat, keluarga difabel, pendamping, aparat dusun atau desa, dan aparat penegak hukum.
Sepengetahuan tim peneliti, belum ada penelitian yang menelaah putusan pengadilan kasus difabel berhadapan dengan hukum. Di antara produk penelitian dan buku yang terkait dengan topik penelitian di antaranya adalah buku “Potret Difabel Berhadapan dengan Hukum Negara” yang membahas terkait pemenuhan hak-hak difabel yang menjadi korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana. Penelitian kedua yang setidaknya terkait topik penelitian adalah “Aksesibilitas Peradilan Bagi Penyandang Disabilitas” yang menggambarkan bagaimana semestinya penegak hukum bersikap saat menangani perkara difabel berhadapan dengan hukum dan mengemukakan secara detail beberapa hambatan mereka. Hal tersebut juga diperkuat oleh beberapa penelitian-penelitian lainnya yang sudah dipaparkan di dalam buku ini.
Perundang-undangan tidak lepas digunakan untuk melengkapi dan memperkuat topik penelitian tersebut. Berdasarkan undang-undang yang dipaparkan dalam buku “Analisis Putusan Difabel Berhadapan Dengan Hukum”, saat difabel berhadapan dengan hukum harus diposisikan sebagai subjek hukum dan diperlakukan sebagai manusia. Dalam hal ini, difabel berhadapan dengan hukum mempunyai legitimasi setidaknya dalam dua hal. Pertama, penyediaan sistem peradilan yang cocok berdasarkan hambatan-hambatan difabel. Kedua, sarana prasarana yang aksesibel dan desain bangunan yang bisa digunakan semua orang (universal design). Buku ini juga memaparkan perundang-undangan lain yang terkait dengan topik penelitian tersebut.
Sebagai bagian dari penelitian hukum, khususnya terhadap putusan kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum, maka kajian putusan ini dilakukan guna melihat dan mengidentifikasi berbagai permasalahan yang terjadi dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Format yang digunakan adalah ‘ Anotasi Putusan terhadap Putusan Kasus-Kasus Difabel Berhadapan dengan Hukum’. Beberapa putusan pengadilan tentang kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum juga akan dipaparkan di dalam buku ini. Kasus-kasus ini mewakili putusan atas kasus pidana (kriminalitas) dan perdata. Kasus pidana yang ditemukan di antaranya adalah kasus pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, dan kekerasan disertai pengeroyokan. Sedangkan kasus perdata menyangkut perceraian.[]
Penulis: Qotrunada Ramadhina
Editor : Ajiwan Arief