Views: 18
Solidernews.com – Dalam UU 8 tahun 2016 pasal 5 ayat 1 poin F tertera bahwa difabel memiliki hak dalam pekerjaan. Menurut penulis, dengan difabel memperoleh haknya dalam hal pekerjaan maka difabel tersebut akan lebih mudah untuk mendapatkan hak-hak lainnya dalam pasal 5 ayat 1 seperti hak Kesehatan pada poin G, kesejahteraan sosial pada poin L, hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat pada poin S, kebebasan memperoleh informasi dan berekspresi pada poin T, dan berpindah tempat serta kewarganegaraan pada poin U. namun apabila hak memperoleh pekerjaan masih sulit diraih maka hak-hak lainnya juga akan sulit dipenuhi.
Kenyataan di lapangan
Sayangnya kenyataannya di lapangan, hak-hak pekerjaan untuk difabel masih sulit dipenuhi. Andaikan ada lowongan kerja untuk difabel maka lowongan kerja yang terbuka hanya untuk difabel jenis tertentu saja. Dalam postingan akun Instagram dengan id aidran_ pada tanggal 24 Februari 2024 dimana ia memposting penelitian yang dilakukan sakernas pada tahun 2023, ragam difabel di Indonesia terbanyak yang sudah mendapatkan kerja adalah ragam difabel Sensorik yaitu hambatan visual dengan persentase 67.2%. Sedangkan yang terbanyak nomor 2 diduduki oleh difabel fisik yang memiliki hambatan mobilitas dengan persentase sebesar 29.02%. sedangkan untuk urutan nomor 3 jatuh pada difabel Sensorik dengan hambatan pendengaran dengan skor 26.67%. Lalu disusul dengan difabel jenis lainnya dengan persentase 10.82%, difabel fisik hambatan tangan sebanyak 9.42% dan hambatan wicara sebanyak 8.62%.
Arti dari data tersebut
Data diatas menunjukkan bahwa penerimaan kerja yang ada di Indonesia untuk difabel masih cenderung Sensorik-sentris dan Daksa-sentris. Tentu saja data ini menunjukkan hal yang menyedihkan, karena walaupun pada pasal 4 ayat 1 ragam difabel yang diakui ada fisik, intelektual, mental dan Sensorik, tapi nyatanya mayoritas difabel yang mendapatkan hak kerja hanya difabel dari kalangan hambatan pendengaran dan hambatan mobilitas belaka, dengan kata lain hak difabel dalam hal memperoleh pekerjaan belum merata untuk semua ragam difabel yang ada. Padahal yang membutuhkan pekerjaan bukan hanya difabel Sensorik atau fisik saja, melainkan semua difabel seharusnya mendapatkan hak untuk bekerja.
Sebuah Rekomendasi
Ada beberapa rekomendasi dari penulis agar kesenjangan dalam hal ragam difabel yang dapat diterima kerja hanya bisa dari ragam difabel tertentu saja menjadi berkurang. Pertama, sadari lah bahwa ragam difabel yang diakui undang undang ada fisik, intelektual, mental dan Sensorik. Kedua, memberikan edukasi kepada pemberi kerja terkait perspektif difabilitas. Dengan adanya edukasi terkait difabilitas, diharapkan kesenjangan ini juga dapat berkurang. Ketiga, berikan pelatihan kerja yang juga mempertimbangkan ragam difabel. Kalau kesulitan untuk memberikan pelatihan untuk berbagai ragam difabel dalam satu tempat yang sama setidaknya adakan pelatihan dimana 1 ragam difabel berkumpul dan hari pelatihan lainnya dimana ragam difabel yang lainnya berkumpul (misal, besok yang dilatih tuli. Besoknya yang dilatih difabel Netra. Besoknya lagi yang dilatih ragam difabel lain, dsbg). Keempat, harus ada aktor atau tokoh yang mulai mengangkat isu difabel yang terlupakan. Misalnya difabel perkembangan, difabel akibat penyakit kronis, dan difabel psikososial. Dengan adanya tokoh yang mengangkat isu difabel tersebut diharapkan bahwa isu difabel tersebut akan lebih diperhatikan sehingga akan ada kebijakan yang berisi tentang pentingnya mempekerjakan difabel dari semua ragam difabel yang ada.[]
Penulis: Rahmat Fahri Naim
Editor : Ajiwan Arief
Biodata penulis
Rahmat Fahri Naim merupakan individu dengan difabel ganda. Pertama ia memiliki kondisi spektrum autisme. Kedua, ia memiliki kondisi narkolepsi, kondisi yang masuk dalam kategori gangguan langka atau rare disorder. Saat ini tergabung di Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel Indonesia. Ia memiliki minat untuk mendalami isu isu Invisible Difability atau yang dalam Bahasa Indonesianya disebut difabel tak kasat mata. Penulis bisa dihubungi melalui akun r_fahri_n yaitu id instagramnya.