Views: 110
Solidernews.com – Asri, seorang anggota Dewan Pengurus Daerah Persatuan Tunanetra Indonesia (DPD Pertuni) DKI Jakarta tepatnya anggota Cabang Jakarta Selatan, mengalami dugaan diskriminasi saat membuka rekening di Bank OCBC cabang Kebon Jeruk Intercon, Jakarta Barat. Peristiwa tersebut kemudian mendorong DPD Pertuni DKI Jakarta untuk menyusun nota keberatan dan pernyataan sikap resmi yang dikirimkan ke pihak regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Jumat, 31 Oktober 2025
Berdasarkan laporan yang diterima DPD Pertuni DKI Jakarta, Astri datang ke Bank OCBC Kebon Jeruk Intercon pada Senin pagi, 27 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Tujuannya adalah untuk membuka rekening atas nama dirinya sendiri. Rekening itu dibutuhkan untuk mengikuti bazar pelatihan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diselenggarakan oleh lembaga Precious One, bekerja sama dengan OCBC Indonesia. Namun, sejak awal proses ketika Astri datang ke Bank OCBC cabang Kebon Jeruk Intercon karena tidak ada yang membantu pembuatan rekening secara online, Astri justru dihadapkan pada perlakuan yang mengejutkan. Setelah bertemu dengan petugas keamanan dan Customer Service (CS), dirinya langsung dinyatakan tidak dapat membuka rekening karena merupakan difabel netra dan petugas tidak tau seperti apa mekanismenya membuat rekening untuk difabel netra.
“Saya datang bersama suami yang juga seorang netra, dan kami mengajak dua anak serta dua penndamping yang awas. Tetapi pihak CS tidak mengizinkan saya membuat rekening dan kemudian meminta nomor pendamping saya untuk mewakili. Setelah pendamping saya menjawab kenapa nomor saya? Yang membuat rekening kan bukan saya. CS menjawab, Oh, bagaimana caranya? Apakah ibu ini bisa mengangkat telpon. Benar-benar aneh, seakan CS tidak mengetahui difabel netra bisa mengangkat telpon sendiri,” Cerita Astri melalui whatsapp saat dihubungi oleh Solidernews pada 30 Oktober 2025.
Astri sempat berupaya menjelaskan maksud kedatangannya, bahkan memperlihatkan email dari panitia bazar dan memfasilitasi percakapan antara Customer Service dengan pihak penyelenggara. Namun upaya itu tidak membuahkan hasil. Selama hampir tiga jam ia belum mendapat jawaban, hingga akhirnya memutuskan untuk meninggalkan lokasi.
“Yang bersangkutan sudah berusaha mengikuti prosedur, tapi malah belum juga mendapat jawaban apakah bisa membuat rekening,” jelas Ketua DPD Pertuni DKI Jakarta, Ajat Sudrajat.
Merespons kejadian tersebut, Biro Hukum dan Advokasi DPD Pertuni DKI Jakarta segera mengumpulkan bukti-bukti dari Astri, termasuk rekaman audio, video, serta percakapan WhatsApp yang menunjukkan adanya penolakan layanan. Bukti-bukti ini menjadi dasar bagi organisasi untuk menyusun nota keberatan resmi yang dikirimkan ke OJK pada Jumat 31 Oktober 2025. Sebelum dokumen nota selesai dibuat, Ajat Sudrajat telah terlebih dahulu menyampaikan laporan secara lisan kepada OJK “Kami sudah sampaikan secara langsung kepada pihak OJK agar ada perhatian serius terhadap kasus ini”.
Menurutnya, OJK merespons positif dan menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut. DPD Pertuni DKI Jakarta berharap langkah dari regulator dapat memastikan tidak ada lagi lembaga keuangan yang menolak nasabah difabel atas dasar kondisi fisik atau sensorik.
Dalam nota keberatan resmi yang diterbitkan DPD Pertuni DKI Jakarta, disebutkan bahwa tindakan Bank OCBC Indonesia berpotensi melanggar ketentuan POJK No. 3 Tahun 2023, khususnya pasal 15 dan 19, yang mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PUJK) memiliki pedoman tertulis dan menyediakan infrastruktur khusus bagi Difabel. DPD Pertuni DKI Jakarta menegaskan bahwa sikap dan tindakan semacam itu dapat dimaknai sebagai bentuk diskriminasi, serta kegagalan lembaga keuangan dalam melaksanakan tanggung jawab sosial dan hukum terhadap kelompok masyarakat difabel.
Selain meminta OJK menindaklanjuti pelanggaran ini, dalam nota kesepemahaman DPD Pertuni DKI Jakarta juga mendesak Bank OCBC Indonesia untuk segera menyampaikan permohonan maaf terbuka, serta memperbaiki sistem internal agar ramah dan inklusif bagi Difabel. Dalam pernyataan sikapnya, DPD Pertuni DKI Jakarta secara tegas menolak segala bentuk diskriminasi, terutama di sektor layanan publik dan keuangan.
“Kami menolak segala diskriminasi dalam bentuk apapun kepada penyandang disabilitas, termasuk dalam hal akses terhadap layanan keuangan,” tegas Ajat Sudrajat.
Setelah mengirimkan dokumen Nota Kesepemahaman, OJK segera mengklarifikasi. “kemarin pada Jumat 31 Oktober 2025 Astri telah ditemui oleh pihak Panitia Pelatihan UMKM dan berikutnya rencananya Pihak Bank OCBC juga akan menemui Astri untuk meminta maaf, kalau tidak hari ini mungkin besok tanggal 3 November 2025 Namun kami juga menginginkan agar pihak Bank selain meminta maaf kepada Astri, juga meminta maaf pada seluruh Tunanetra agar Pihak Bank OCBC tidak mengulang Tindakan yang serupa dan membuat perjanjian,” Pungkas Ajat.
Seperti diketahui bahwa dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan bagi Konsumen dan masyarakat. Semua lembaga keuangan di Indonesia, termasuk perbankan, wajib memberikan layanan yang inklusif bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali, termasuk Difabel. Kewajiban ini tertuang jelas.[]
Reporter : Agus Weda Gunawan
Editor : Ajiwan







