Views: 34
Solidernews.com – Pendataan merupakan salah satu hak difabel sebagai warga negara. Upaya pemenuhan hak warga negara ini sedang diupayakan bersama oleh Komisi Nasional Disabilitas beserta Dinas Sosial Kabupaten Bogor dan Kota Banjarmasin, Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan Kota Banjarmasin, Dinas Dukcapil Kabupaten Bogor dan Kota Banjarmasin, Yayasan Sakura Al Zaman, Yayasan Jendela Ibu, dan Yayasan Sanggar Wicara. Kamis, 20 Maret 2025 diselenggarakan forum awal Kerjasama yang akan dijalankan pada bulan April 2025 dalam upaya pemutakhiran biodata difabel di Kabupaten Bogor dan Kota Banjarmasin.
Kikin Tarigan selaku Komisioner Komisi Nasional Disabilitas menyampaikan bahwa masih ada kesenjangan jumlah dan kualitas data sekaligus kebijakan yang belum solid mengenai difabel. “Data disabilitas belum mencerminkan keadaan disabilitas secara persis. Pemerintah pusat dan daerah jika hendak mengambil kebijakan, seperti kebijakan anggaran misalnya, masih belum sinkron satu sama lain” ujar Kikin Tarigan di awal diskusi.
Salah satu hak mengenai pendataan difabel tertuang di Undang-Undang No. 8 tahun 2016 pasal 22 yang menyatakan hak pendataan untuk penyandang disabilitas meliputi hak didata sebagai penduduk dengan disabilitas dalam kegiatan pendataan penduduk dan pecatatan sipil, mendapatkan dokumen kependudukan, dan mendapatkan Kartu Penyandang Disabilitas. Dalam proses pemenuhan hak ini perlu dilakukan percepatan pemutakhiran biodata masyarakat difabel yang tercantum di sistem Adminduk. Terlebih, fakta di lapangan menyatakan bahwa jumlah penduduk Kabupaten Bogor menurut BPS sebanyak 5.566.838 jiwa, sedangkan yang tercatat di adminduk sebanyak 3.392 jiwa.
Welly, perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Bogor menyampaikan bahwa pihaknya mendata saat ini terdapat 7.446 orang difabel yang ditangani oleh Dinas Sosisal Kabupaten Bogor. “Kami siap berkolaborasi, data yang saya sampaikan ini baru sekedar data gabungan jumlah penyandang disabilitas yang kami tangani saja, tapi jumlah keseluruhannya pasti lebih banyak”, ungkap Welly.
Rihjayanti perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor menerangkan bahwa program yang selama ini ditangani adalah terapi kepada difabel mental pada upaya rehabilitasi. Sejumlah 6.000 orang difabel yang ada di data Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, namun pihaknya siap berkolaborasi bersama juga dengan Yayasan Sanggar Wicara yang memiliki tenaga psikolog yang kompeten agar dapat berkontribusi pada tahap asesmen dan surat keterangan disabilitas.
Pada kesempatan berbeda di hari yang sama juga dilakukan kegiatan serupa dengan beberapa pihak dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Kegiatan diikuti oleh PPDI Kota Banjarmasin, HWDI Kota Banjarmasin, Gerkatin Kota Banjarmasin, Pertuni Kota Banjarmasin, NPC Kota Banjarmasin, Yayasan Disabilitas Kota Banjarmasin, Yayasan Banua dan Sahabat Disabilitas Kota Banjarmasin.[]
Reporter: Ramadhany Rahmi
Editor : Ajiwan