Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Simulasi kerja paralegal

Begini Kerja Paralegal dalam Penanganan Kasus Korban

Views: 16

Solidernews.com – Paralegal memiliki aktivitas dan melakukan suatu pekerjaan legal substansif (seperangkat hukum yang mengatur bagaimana anggota masyarakat harus berperilaku) yang didelegasikan kepadanya, namun di bawah tanggung jawab langsung pengacara. Di sektor peradilan, prosedur beracara belum sepenuhnya ramah difabel, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, serta kurangnya akomodasi yang layak menjadi penghambat dalam upaya pemenuhan hak atas keadilan hukum.

 

Sebagai paralegal tentu dituntut untuk mengetahui mekanisme pelaporan dan pengaduan kasus, dan memiliki pengetahuan tentang perspektif korban dalam pendampingan hukum, terlebih bila korbannya adalah difabel.

 

Paralegal juga harus mengetahui terkait teknik identifikasi dan investigasi kasus, serta teknik konsultasi bagi ragam difabel. Dengan demikian, perlu terus ada upaya untuk meningkatkan sensitivitas, pengetahuan dan pemahaman tentang difabel yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, paralegal pun wajib memiliki keterampilan untuk melakukan pendampingan saat difabel tersandung kasus hukum.

“Hal yang terkadang dilupakan banyak orang, baik pengacara maupun advokat saat menangani kasus hukum yang alami korban adalah perspektif korban dalam pendampingan hukum,” ungkap Sarli Zulhendra, pengacara sekaligus staff advokasi dan jaringan Sigab Indonesia.

 

Menurut Sarli, dalam konteks paralegal harus memiliki persektif korban ini dianalisakan memposisikan sebagai diri korban yang sedang dibantu kasus hukumnya agar bisa pahami dan tahu betul apa yang dirasakan korban.

“Ketika korban masih dalam kondisi sedih, depresi, ketakutan atau bahkan bingung dengan apa yang telah menimpanya, seperti memiliki tatapan mata yang kosong, sebagai paralegal tidak pantas untuk langsung meminta informasi dari korban. Bukan artinya, paralegal tidak bisa melakukan tugasnya pada saat itu juga, akan tetapi informasi yang dibutuhkan dapat digali dari pihak lain dahulu, semisal saksi atau orang sekitar yang mendengar kasus tersebut,” papar ia.

 

Kerja paralegal juga dapat diartikan sebagai konsultan bagi penerima bantuan hukum untuk berkonsultasi terkait permasalahan yang dihadapi. Melalui cara konsultasi ini, korban akan bisa paham tentang jenis kasus seperti apa yang sedang dihadapinya, hingga pilihan lanjut diproses atau memilih jalan damai.

 

Paralegal tidak berwenang memaksakan kepada korban yang menerima bantuannya untuk terus melanjutkan kasus ke proses persidangan. Paralegal sendiri bertugas untuk mendampingi korban dari prosesi awal adanya pengaduan hingga tahapan-tahapan yang diinginkan korban.

“Paralegal tidak bisa memaksa korban untuk menuntut hingga pengadilan atau meminta menempuh jalan damai. Paralegal hanya menerima laporan korban, memberikan penjelasan dan informasi kasus hukum pada korban, sehingga korban atau keluarganya betul-betul bisa memutuskan langkah selanjutnya mau seperti apa. Karena banyak contoh kasus aduan korban juga yang akhirnya terhenti di tengah jalan dan tidak mau dilanjutkan hingga ranah pengadilan,” terang Sarli.

 

Beberapa hal yang tidak boleh dilakukan paralegal antara lain adalah: (a) Tindakan untuk mencari pembenaran yang digunakan untuk menyudutkan  atau menyalahkan korban, baik secara verbal, non verbal maupun di media sosial. (b) Menanyakan soal kronologis secara berulang kepada korban. (c) Mengajukan pertanyaan yang sensitif. (d) Menyebarkan identitas korban tanpa izin.

“Selama proses konsultasi, paralegal akan dihadapkan pada banyak cerita tentang masalah yang dihadapi korban. Tugas lain dari paralegal adalah harus bisa mengindentifikasi masalah apa yang terjadi berdasarkan cerita yang disampaikan,” imbuhnya.

 

Dalam menggali informasi baik dari korban, pelaku, saksi atau pihak lain yang tersangkut dengan kasus korban baiknya menggunakan rumusan 5 W + 1 H, yaitu (1) What, apa yang terjadi. (2) Where, di mana terjadinya. (3) Who, siapa saja yang terlibat. Whene, kapan terjadinya. (5) Why, mengapa bisa terjadi. (1) How, bagaimana masalah itu dapat terjadi.

“Pun demikian dalam investigasi, ada metode tertutup seperti melakukan penyamaran maupun terbuka atau secara terang-terangan,” pungkas Sarli.

 

Sebagai upaya pemantapan pembekalan bagi paralegal Kelopok Difabel Kalurahan (KDK)  kabupaten Bantul dan kabupaten Kulonprogo dilakukan simulasi utuh, mulai dari mencari contoh kasus, mengidentifikasi jenis kasus, hingga gambaran kerja paralegal mendapingi kasus hukum difabel di lingkungan mereka. Simulasi ini dilakukan agar paralegal mampu memahami proses kerja-kerja paralegal yang mungkin terjadi.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor    : Ajiwan

 

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air