Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol simbol biru bagian kanan agak atas sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Sesi diskusi ASN Disabilitas berbagi, dalam agenda menembus batas. yang digelar Komunitas SCI United. Minggu (28/12)
Sesi diskusi ASN Disabilitas berbagi, dalam agenda menembus batas. yang digelar Komunitas SCI United. Minggu (28/12)

ASN Difabel Bagikan Strategi Lulus Seleksi hingga Dobrak Stigma di Dunia Kerja

Views: 24

Solidernews,- Yogyakarta. Amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 telah membuka pintu lebar bagi difabel untuk mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui kebijakan kuota minimal 2% formasi disabilitas di instansi pemerintah, negara secara hukum mengakui kesetaraan kesempatan kerja.

Namun di balik kebijakan tersebut, tantangan di lapangan masih nyata. Yakni, minimnya informasi teknis seleksi dan kuatnya stigma sosial. Realita inilah yang mengemuka dalam diskusi daring bertajuk Peluang Disabilitas dalam Rekrutmen ASN, yang digelar komunitas SCI United pada Minggu, 28 Desember 2025.

Diskusi ini menghadirkan lima ASN difabel dari beragam instansi. Mulai dari Kementerian Perhubungan, Mahkamah Agung, hingga pemerintah daerah yang berbagi pengalaman, strategi, sekaligus luka dalam perjalanan menembus birokrasi negara.

Lubang jarum

Tahapan seleksi administrasi kerap menjadi penghalang paling awal bagi pelamar disabilitas. Boy, PNS pengguna kursi roda yang bertugas di Pengadilan Tinggi Agama Padang, menyebut tahap ini sebagai “lubang jarum” yang menggugurkan banyak kandidat potensial, bukan karena kompetensi, melainkan kesalahan teknis dokumen.

“Syarat mutlak yang sering disalahpahami adalah Surat Keterangan Dokter. Surat ini harus memuat derajat disabilitas atau tingkat kemandirian, bukan sekadar diagnosis medis,” jelas Boy. Menurutnya, instansi perlu mengetahui sejauh mana pelamar dapat bekerja mandiri, menggunakan alat bantu, atau memerlukan dukungan tertentu.

Selain dokumen medis, pelamar formasi disabilitas juga diwajibkan mengunggah video aktivitas sehari-hari. Bagi Boy, video ini bukan formalitas, melainkan etalase awal kemampuan kerja. “Video harus aktif. Tunjukkan soft skill, kemampuan mengetik, mobilitas kerja seperti menggunakan ramp. Jangan pasif, karena ini pembuktian pertama bahwa kita mampu bekerja secara profesional,” tegasnya.

Simak juga ..  Talent and Innovation Day 2025 bahas Ketenagakerjaan Inklusif

 

Dikalahkan stigma

Tantangan tidak berhenti setelah dinyatakan lulus seleksi. Dokter gigi Romi Syofpa Ismael, berdinas di RSUD Solok Selatan. Kasusnya menjadi contoh paling nyata bagaimana stigma masih bisa menafikan prestasi. Pada 2018, kelulusan CPNS-nya sempat dibatalkan sepihak hanya karena ia menggunakan kursi roda. Padahal ia meraih peringkat pertama.

“Saya dinyatakan tidak layak bekerja karena kondisi fisik. Seolah-olah kemampuan profesional saya hilang hanya karena saya tidak bisa berjalan,” tutur Romi. Ia memilih melawan, menyurati Presiden hingga Kementerian Hukum dan HAM. Perjuangannya berbuah hasil, sekaligus membuka mata publik bahwa diskriminasi struktural masih hidup di tubuh birokrasi.

Pengalaman serupa dialami Arya, PNS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemprov DKI Jakarta. Di awal masa kerja, ia kerap mendapat respons merendahkan dari masyarakat. “Ada warga yang menyuruh saya pulang karena dikira sedang sakit. Padahal saya sedang bertugas,” kenangnya.

Baginya, kinerja adalah jawaban paling ampuh atas stigma. “Ketika kita bekerja profesional, keraguan itu perlahan hilang dengan sendirinya,” tandasnya.

Bukan kelas dua

Bagi pelamar yang terkendala usia, jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi alternatif realistis. Yoga, Analis Kebijakan di Kementerian Perhubungan, menegaskan bahwa PPPK bukan jalur kelas dua.

“PPPK setara dengan PNS dalam hal gaji dan tunjangan. Perbedaannya hanya tidak adanya dana pensiun,” jelasnya. Skema ini membuka peluang bagi banyak penyandang disabilitas yang baru mendapatkan akses pendidikan atau rehabilitasi di usia dewasa.

Para narasumber juga menepis anggapan bahwa ASN disabilitas menerima gaji lebih rendah. Arya bahkan menyebut kesejahteraan di instansi tertentu sangat memadai.
“Tidak ada pemotongan. Gaji utuh, tunjangan sama. Bahkan cukup untuk menunjang kebutuhan alat bantu kesehatan,” ujarnya sambil tersenyum.

Simak juga ..  Ketika Kedisabilitasan Lebih Dipersoalkan daripada Prestasi

Mengambil ruang

Diskusi ini merupakan kegiatan kelima yang diselenggarakan SCI United. Komunitas penyintas cedera tulang belakang (Spinal Cord Injury) di Indonesia, yang kini memiliki lebih dari 200 anggota di berbagai daerah. Sebelumnya, SCI United rutin mengangkat tema pemberdayaan disabilitas, mulai dari kewirausahaan hingga olahraga prestasi.

Menutup diskusi, para narasumber sepakat mengajak penyandang disabilitas untuk berani mengambil ruang yang telah dijamin negara. Kuota dua persen bukanlah belas kasihan, melainkan hak konstitusional. Mereka juga mendorong ASN disabilitas untuk aktif menuntut aksesibilitas di tempat kerja.

“Fasilitas yang ramah disabilitas bukan permintaan istimewa,” kata Boy. “Itu hak untuk menunjang produktivitas.”

Lebih dari sekadar berbagi strategi lolos seleksi, diskusi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan ASN disabilitas bukan hanya tentang pekerjaan saja. Melainkan, tentang menggeser cara pandang. Bahwa disabilitas bukan keterbatasan kompetensi, tapi bagian dari keberagaman manusia dalam membangun negara.[]

 

Penulis: Harta Nining Wijaya

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

berlangganan solidernews.com

Tidak ingin ketinggalan berita atau informasi seputar isu difabel. Ikuti update terkini melalui aplikasi saluran Whatsapp yang anda miliki. 

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content