Search
en id

Gunakan fitur ACCESSIBILITY melalui tombol bagian kanan bawah sebagai preferensi untuk kenyamanan Anda.

Asesmen Profil Difabel Behadapan dengan Hukum

Views: 12

Solidernews.com – Dalam lingkup pengadilan, masyarakat difabel selalu dihadapkan dengan situasi hukun yang kompleks. Kondisi ini kadang dipicu oleh ketidaktahuannya para pihak terkait yang berhubungan langsung dalam alur proses hukum tentang informasi difabel, tertutama dari sisi ragam kedifabelan dan akomodasi yang layak bagi difabel tersebut.

 

Mengenali jenis kedifabelan sebelum memahami asesmen profilnya sangat dibutuhkan aparat penegak hukum. Ragam difabel yang merujuk pada kondisi fisik, mental, intelektual atau sensorik tiap individu memiliki pengaruh kemampuan berbeda dalam berpartisipasi secara penuh pada kehidupannya, termasuk saat mereka tersandung permasalahan hukum.

 

Difabel berhadapan dengan hukum, kapasitas hukum pada difabel terkadang dipertanyakan, padahal mereka juga sama sebagai subjek hukum. Termasuk pada perempuan difabel yang menghadapi situasi hukum, mereka memiliki kerentanan yang berlapis.

 

Peraturan perundang-undangan harus mampu memastikan hak-hak mereka diakui dan perlindungan hukum terpenuhi. Pun demikian dengan pertanggungjawaban dalam pidana maupun perdata, mereka memiliki tanggung jawab hukum yang berlaku baik sebagai pelaku atau korban.

 

Demikian juga dengan difabel  sebagai saksi dalam proses hukum, harus diperhatikan dan terpenuhi faktor-faktor seperti komunikasi, aksesibilitas, serta dukungan.

 

Asesmen profil menjadi penting

Penilaian personal menjadi kunci dalam membangun sistem rujukan yang inklusif bagi difabel yang berhadapan dengan hukum. Asesmen ini dapat membantu memastikan Akomodasi Yang Layak (AYL) sesuai dengan kebutuhan ragam kedifabelan tetap terpenuhi dalam kerjasama penanganan kasus antar lembaga.

 

Contoh pertanyaan yang relevan mengenai kondisi dan kebutuhan difabel yang dapat membantu memahami situasi lebih mendalam pada sebuah penilaian personal seperti;

(1) Untuk difabel fisik. Apakah Anda mengalami kesulitan mobilitas? Apakah Anda memerlukan alat bantu mobilitas? (2) Difabel intelektual. Apakah Anda mengalami kesulitan dalam mengingat atau konsentrasi? (3) Difabel mental. Apakah Anda mengalami kesulitan dalam mengurus diri sendiri, semisal membersihkan diri atau berpakaian? (4) Difabel netra. Apakah Anda kesulitan melihat walaupun sudah memakai kacamata? Apakah Anda sulit melihat bacaan tulisan berlatar kontras tinggi? Apakah Anda sensitif terhadap cahaya terang? Apakah Anda sulit melihat tulisan huruf tebal? Apakah Anda butuh alat bantu agar dapat melihat lebih jelas? (5) Difabel Tuli dan Wicara. Apakah Anda kesulitan dalam mendengar, bahkan ketika sudah menggunakan alat bantu dengar? Apakah Anda sulit berkomunikasi/bicara, misal untuk mengerti atau dapat dimengerti orang lain? Apakah Anda membutuhkan bantuan penerjemah?

 

Asesmen tersebut penting dalam proses peradilan karena akan menentukan hambatan dan kebutuhan yang diperlukan difabel, baik sebagai korban, terdakwa, atau saksi.

 

Kebutuhan penilaian personal difabel dalam proses hukum

Kompol Ema Rahmawati, Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menuturkan, salah satu masalah utama dalam penilaian personal bagi difabel berhadapan dengan hukum ialah prosesnya yang sering kali berulang-ulang dan panjang.

 

Menurut ia, aparat penegak hukum masih mengalami kesulitan dalam mengidentifikasi dan memahami hambatan serta kebutuhan difabel secara menyeluruh, sehingga penilaian personal yang dilakukan perlu melibatkan tenaga ahli. Penilaian personal yang berulang-ulang akan menjadi masalah baru.

“Ditingkat penyidikan, penilaian personal sudah dibuatkan, karena kepolisian merupakan gerbang pertama penyidikan pidana, kemudian berkasnya disertakan sampai tahap pengadilan,” tutur Ema.

 

Namun, tak dapat dipungkiri pelibatan ahli memiliki tantangan tersendiri yang berkaitan dengan anggaran dan waktu. Pelibatan pekerja sosial dalam pemenuhan Akomodasi Yang Layak dapat dimasukKan penilaian personal.

 

Robert, dari Kejaksaan Agung menyampaikan, karena ahli itu sangat mahal, dan selalu kekurangan spesialis, sehingga tidak memungkinkan untuk menyiapkan ahli dalam waktu singkat.

“Ini juga harus dipikirkan, tidak semua daerah punya psikolog dan psikiater. Bisakah KemenPPPA dan Kemensos memberdayakan pekerja sosial yang tersertifikasi?,” ungkapnya.

 

Penilaian personal ini sangat penting, karena keterangan yang diterima bisa dipakai oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, sehingga tidak perlu memberikan pertanyaan berulang yang berpotensi menimbulkan trauma bagi difabel bersangkutan.[]

 

Reporter: Sri Hartanty

Editor      : Ajiwan Arief

Bagikan artikel ini :

TULIS KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT

BERITA :

Berisi tentang informasi terkini, peristiwa, atau aktivitas pergerakan difabel di seluruh penjuru tanah air

Skip to content