Views: 7
Solidernews.com. ARSIP Nasional Republik Indonesia (ANRI). Lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No.7/1971 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan ini, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat, untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan ANRI.
Sesuai dengan surat Nomor: KP.01.00/ 2 /2024 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024, ANRI membuka sebanyak 99 formasi CPNS. Formasi tersebut berlaku bagi difabel fisik.
Kriteria pelamar
Kebutuhan dari masing-masing jabatan (formasi), diperuntukan bagi pelamar dengan kriteria:
- Disabilitas, adalah Pelamar yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.
- Putra Putri Kalimantan, adalah pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di Kabupaten/Kota Kalimantan.
- Umum, adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria sebagaimana huruf a dan b di atas yang memenuhi persyaratan.
Pelamar penyandang disabilitas (difabel), dapat melamar untuk formasi umum di luar alokasi jabatan disabilitas. Dengan menyertakan pernyataan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas. Dibuktikan dengan dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pelamar difabel, wajib menyatakan yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dalam bentuk pernyataan dan dibuktikan dengan:
- dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- tautan berisi video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
“Seluruh formasi umum di lingkungan ANRI dapat dilamar oleh penyandang disabilitas fisik (anggota tubuh bagian tangan dapat digunakan untuk bekerjasecara baik). Kecuali, disabilitas sensorik netra, disabilitas sensorik rungu, disabilitas sensorik wicara, disabilitas mental, disabilitas intelektual dan disabilitas ganda,” demikian dikutip dari surat pengumuman.[]
Reporter: Harta Nining Wijaya
Editor : Ajiwan